BENGKULU, BEO07.CO.ID – Aksi damai LSM PEKAT bersama DPW Bengkulu ABRI 1 menyoroti sejumlah penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap kinerja Kejati, khususnya terkait transparansi dan jumlah penanganan kasus yang di nilai perlu di publikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas, Senin 6 April 2026.
Aksi berlangsung secara damai dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi di depan kantor Kejati. Massa juga menyampaikan tuntutan agar pihak Kejati memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus yang sedang maupun telah di tangani.

Berikut Tuntutan Aksi Damai
Dalam aksi damai kemarin selain persoalan yang telah di suarakan melalui mimbar bebas tersebut LSM PEKAT menyampaikan tuntutan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu :
1. Selidiki siapa yang terima dugaan uang pengaman dari Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari yang di katakan “uang pengamanan” sejumlah Rp 310 juta itu baik di Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

2. Meminta kepada Kejati Bengkulu untuk menindak lanjuti laporan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama yang telah di sampaikan kepada Kejati Bengkulu atas kejahatan Lingkungan Hidup dan Kejahatan Kehutanan yang terjadi di Bengkulu Utara dengan surat laporan Nomor: 04/YHL-Sebar/II/2026 yang perna disampaikan yang hingga sekarang tidak ada kejelasan pengusutannya.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengawasi dan memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang baru baru ini sibuk memeriksa dugaan korupsi Kasus dugaan Korupsi pada :
A. Dana hibah Pilkada ke KPU Rejang Lebong.
B. Dana Hibah ke Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Bukit Kaba.
C. Pengelolaan Dana Bos di seluruh sekolah SD – SMP di Kabupaten Rejang Lebong
Yang baru – baru ini kencang sekali, namun kini bagaikan batu terjun ke lubuk tidak timbul lagi.
4. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menurunkan tim pengawasan untuk memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas tidak berjalannya pengusutan korupsi yang di laporkan warga dengan surat nomor: 01/IB/RL/XI/2025 dengan perihal Mohon Pengusutan dan Penindakan Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Belumai I Tahun Anggaran 2023 yang di duga penuh dengan rekayasa yang menjurus pada korupsi, sebab pelapor sudah di periksa di Kejaksaan negeri Rejang Lebong pihak terlapornya hingga kini justru tidak tersentuh sama sakali oleh penegak hukum.
5. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk merespon keterangan saksi yang merupakan mantan Ajudan yaitu Diki Pratama, Wahyu dan Pawarsyah dalam sidang kasus dugaan korupsi THL PDAM Kota Bengkulu pada sidang tanggal 01/04/2026 di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menyeret nama Helmi Hasan sebagai pihak penerima aliran dana sogok dalam penerimaan THL. Jaksa penuntut umum (JPU) harus berani membongkar 60 broker yang terungkap di persidangan dan menangkap aktor intelektual penerima uang haram kasus THL PDAM Kota Bengkulu.
6. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk kembali membuka laporan yang pernah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang berkasnya tidak di temukan di kejaksaan negeri Bengkulu Utara atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019 hingga tahun 2022 yang perna di laporkan ke Kejati Bengkulu.
7. Usut Anggaran Tim Hukum Pemkot sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun anggaran 2025, untuk apa Kabag hukum Pemkot bubarkan saja bagian hukum.
8. Meminta Kejati periksa Dinas Sosial Kota Bengkulu dalam program DTSEN untuk program bantuan sosial yang memasukan Anggota DPRD Kota Bengkulu ( DY ).
9. Meminta Kejati Periksa OJK dan Bank Bengkulu terkait jabatan Komisaris yang di duduki anak Wakil Gubernur.
Sembilan poin tuntutan yang tertera dalam press rilis dari LSM Pekat telah di sampaikan langsung kepada Mantan PLH Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu di saat pihak Kejaksaan tinggi Bengkulu menemui pendemo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kita menyoroti penyelidikan 3 kasus yang di tangani Kejari Rejang Lebong sampai hari ini bagaikan batu terjun ke lubuk tidak timbul lagi, kasus yang maksud di antaranya Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong, Hibah PDAM Tirta Bukit Kaba dan Dana Bos SD – SMP se Kabupaten Rejang Lebong patut di duga tanpa progres,” ungkap Ishak Burmansyah kepada media ini, Selasa 7 April 2026 melalui sambungan via Whatsapp – nya.
Seru dia menambahkan, jika tidak memiliki alat bukti yang kuat, semesti pihak penyidik Kejaksaan Rejang Lebong tidak terlalu dini mengekspos 3 kasus tersebut. Justru baliknya, bila memilik bukti yang kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi segera lakukan penyelidikan secara mendalam bukan di peti es – kan.
“Kita kasihan kepada keluarga korban yang tuding koruptor, padahal belum ada keputusan hukum tetap. Maka itu, kita minta Kejati Bengkulu menerjunkan tim segera melakukan pengawasan di Kejari Rejang Lebong, terhadap 3 kasus tersebut. Jika tidak memenuhi unsur segera di SP3 – kan dan sebaliknya juga, jika memiliki bukti yang kuat kejar terus usut tuntas kasus tersebut, jangan di gantungkan,” pungkas Bur. (SB_+)






