Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Info untuk DPRD Rejang Lebong : PEMELIHARAAN RUTIN OP 84 D.I. HARUS DITINGKATKAN GUNA MENDUKUNG PRODUKSI

Info untuk DPRD Rejang Lebong : PEMELIHARAAN RUTIN OP 84 D.I. HARUS DITINGKATKAN GUNA MENDUKUNG PRODUKSI

kondisi riil D.I. Merah Desa Rimbo Recap, BM-1 s/d BM-5, rusak berat.

Laporan : Martuala Napitupulu

(Jurnalis Beo07.co.id Liputan Prop. Bengkulu)

“PEMELIHARAAN RUTIN DAERAH IRIGASI, HARUS DITINGKATKAN, GUNA MENDUKUNG PANGAN NASIONAL KHSUSNYA BERAS“

CURUP, BEO07.CO.ID – Dalam rangka peningkatan Pangan Nasional, khususnya dibidang Produksi Beras, setidaknya  bagi Petani Sawah di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu harus didukung dengan pemeliharaan / perawatan Daerah Irigasi (D.I.) Semi Teknis dan Teknis yang di kelola Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 84 Daerah Irigasi yang tersebar di 15 kecamatan, mayoritas berada dalam Kecamatan Curup, Curup Utara, Curup Selatan, Bermani Ulu Raya dan Selupu Rejang, selebihnya berada di 7 kecamatan di Lembak.

Setidaknya tercatat, 8. 508, 25 ha yang butuh air selama 24 jam beroperasi sesuai jadwal musim tanam (MT) daerah/ Wilayah masing-masing kecamatan dan desa melakukan musim tanam. Pertanyaannya sudahkah berjalan secara factual pemeliharaan di setiap daerah irigasi (D.I.) ?

Dari hasil pemantauan Tim Jurnalist Beo07.Co.Id, di beberapa daerah irigasi (D.I.) dua bulan terakhir yang dikelola Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, banyak D.I. yang belum di kerjakan (dipelihara) sebagaimana mestinya?.

 Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda No.4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong, sebagaimana tercatat 80 Daerah Irigasi (D.I.), layanan +- yang harus dipelihara sesuai petunjuk teknis dari Dinas PUPRPKP-Bidang Sumber Daya Air (SDA) / Pengairan, 84 D.I. se Rejang Lebong.

Ternyata dalam penerapan OP (Operasional dan Pemeliharaannya) di lapangan untuk tahun anggaran 2026 masih banyak yang belum dipelihara seperti Penebasan/ pembersihan rutin di setiap daerah irigasi (D.I), yang jadi tanggung jawab Bidang Sumber Daya Air (SDA)?.

Mulai dari bangunan Induk, endapan lumpur (Sidemen) tidak diangkat dari bangunan Saluran Induk (B.0.), pada saluran pembuang, sejumlah rumput telah tumbuh pada Semen bangunan, seharusnya di cabut (dibersihkan), guna menjaga (merawat) nilai bangunan fisik.

Contoh terdekat dalam Kecamatan Curup Selatan, Curup Utara dan Selupu Rejang. Misalnya Daerah Irigasi (D.I.) Air Merah, Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan, yang mengairi Sawah Fungsional masyarakat seluas 280 ha, terdiri dari Sawah masyarakat Desa Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih Baru, Suka Marga (Semendo), dan Lubuk Ubar.

BACA JUGA :  Bantu Rakyat, Bupati Lebong Laksanakan Operasi Katarak Gratis

 Dari hasil temuan (Investigasi) Tim Wartawan Beo07.co.id Minggu Pekan lampau, ditemukan pada BM 1 (Bangunan Merah-1) Pintu Airnya (Standratt) pintu Sorong tidak berfungsi sama sekali, dan ditumbuhi rumput-rumput liar.

Berikutnya BM-2 (Bangunan Merah Dua) kondisinya semakin parah, juga tidak dilakukan pemeliharaan sesuai petunjuk teknis (Juknis), Bidang Sumber Daya Air (SDA) ?

Demikian juga pada BM-3, BM-4 dan BM-5, dan diantara BM 1 s/d 5 terdapat Saluran penghantas sudah banyak rusak, ada yang patah, dan endapan lumpurnya tidak diangkat atau dibuang, terjadi pendangkalan, serta normalisasi Siring (Saluran) tidak dilakukan sama sekali?.

Dari bangunan induk (B.0.), bangunan Penghantar, dan sebagian salurannya bangunan Pelapis miring dan tegak lurus sudah banyak yang rusak (patah) Longsor, tak heran diduga banyak kehilangan debiet air, untuk mengairi Sawah masyarkat disaat turun MT (Musim Tanam) tiba.

Padahal selama ini, produksi Padi (Panen) selama ini Rimbo Recap termasuk salah satu mutu berasnya terbaik menyaingi Talang Benih Kecamatan Curup (Kota Curup).

Dengan kurangnya perawatan D.I. Air Merah Rimbo Recap sebagai satu-satunya sumber air yang menjadi handalan untuk mengairi lebih kurang 280 ha lahan Sawah fungsional, bisa terganggu kedepannya?.

Kepala Bidang Sumber daya Air (SDA) / Pengairan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Andi Saputra, ST dihubungi diruang kerjanya, pecan lalu mengatakan tahun 2026 pemeliharaan baru dilakukan satu kali, kesulitan dananya kecil, ujarnya.

Menurut Andi, tahun ini hanya ada dana Operasional dan Pemeliharaan sekitar lebih kurang Rp500 juta untuk keseluruhan D.I. se Rejang Lebong, yang dibawah pengelolaan Bidang Sumber Daya Air (SDA), jelasnya.

Kondisi saat Tim Wartawan Beo07.co.id menelusuri pemeliharaan D.I. dalam wilayah terdekat saja, Curup Selatan, Curup Utara, Selupu Rejang, Bermani Ulu Raya dan Bermani, minim sekali yang dipelihara sesuai teknis Bidang Sumber Daya Air (SDA), sepanjang Saluran Bangunan Bagi (BB), penghantar selain ditumbuhi rumput liar (bak semak belukar), banyak bangunan yang rusak, jebol dan longsor.

BACA JUGA :  Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Musdes RKP Desa 2026

Itu bangunan D.I. pendukung utama produksi Pangan (kususnya Beras) dari Sawah Fungsional tidak terpelihara dengan benar.

Pentingnya Pemeliharaan: Melihat fakta dan dasar pemeliharaan secara rutin Bidang SDA, belum berjalan dengan baik, yang diberi tanggungjawab oleh Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, (Pemdakab) Rejang Lebong harus memperbaiki kinerja secara fisik di daerah irigasi (D.I.) masing-masing.

Dari 8 ribu hektar lebih Sawah Fungsional, di Kabupaten Rejang Lebong setelah berpisah dengan Kabupaten Kepahiang dan Lebong (Pemekaran) dari 7 Januari 2004 silam, wilayah layanan kewenangan seharusnya lebih baik (kian baik), tidak semakin tertinggal, guna menjaga D.I. secara fisik dan penggunaan air secara efesien dan benar sesuai Juknis ke PU-an (Bidang-SDA/ Pengairan).

Sama kita ketahui, Kabupaen Rejang Lebong, D.I. berjumlah 80 D.I. berdasarkan Perda No.4 tahun 2007, tentang asset daerah harus terpelihara (di rawat) dengan benar, apa lagi dana telah dikucurkan untuk setiap tahun anggaran, kendati di keluhkan dinas masih kecil?

Rejang Lebong selain, asset daerah terdapat Daerah Irigasi (D.I.) Teknis yang kapasitasnya besar, seperti D.I.  Air Musi Kejalo: Berada di wilayah kewenangan dengan luasan potensial ± 1.180 ha, OP (Operasional dan Pemeliharaannya) tanggungjawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS-VII) Propinsi Bengkulu, tidak Dinas PUPRPKP-Bidang SDA Rejang Lebong.

Dan D.I. Air Daup Desa Tempel Rejo, OP (OPerasional dan Pemeliharaan) Rutin tanggungjawab Dinas PUPR Propinsi Bengkulu, tidak Bidang SDA Kabupaten Rejang Lebong, kondisinya juga memperihatinkan.

Jaringan Irigasi Tersier: Sesuai data Dinas PUPR Rejang Lebong, terdapat tambahan rehabilitasi saluran air yang tersebar di 70 titik layanan untuk mengairi areal persawahan masyarakat.

Kondisinya juga memperihatikan, siapa yang bertanggungjawab, “tak jelas, ada yang mengatakan “masyarakat dan ada yang mengatakan Dinas Pertanian Rejang Lebong?”

BACA JUGA :  Rapat Internal PUPR, Tiga Proyek Air Bersih Batal Putus Kontrak

Nah mana yang benar?. Kita semua, bertanggungjawab untuk memajukan Pertanian dan meningkatkan produksi Pangan secara nasional, setidaknya untuk masyarakat Petani Sawah Rejang Lebong, bisa cukup tidak menggantungkan kepentingan 100 persen dari Pemerintah pust.

Pembangunan irigasi Rejang Lebong, Luas areal irigasi potensial di Kabupaten Rejang Lebong setelah pemekaran pada tahun 2004 adalah 9.163,75 ha, terdiri dari areal keseluruhan.

Untuk menyelamatkan Potensial dan Fungsional Sawah Produtif Rejang Lebong, maka D.I. yang ada baik yang Operasional & Pemeliharaannya, oleh Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, BIDANG SUMBER DAYA AIR / PENGAIRAN, maupun oleh BWSS-VII dan Dinas PUPR Propinsi Bengkulu, sudah seharusnya mulai saat ini pemeliharaan D.I. se Rejang Lebong diselamatkan mulai sekarang, jangan menunggu hancur / patal (rusak berat).

Guna memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Kabupaten Rejang Lebong, yang harus diperjuangkan siapapun Bupati/ kepala daerah (Pemimpin) Rejang Lebong, dan Gubernur Bengkulu kedepannya?.

Berdasarkan angka Potensial yang dimiliki Rejang Lebong, 9. 163, 75 ha, setelah pemekaran pada tahun 2004, depinitifnya Kabupaten Kepahiang dan Lebong dengan pemerintahan daerah sendiri.

Dan terdapat, 3. 715 ha berada dalam areal irigasi teknis, semuanya harus diperjuangkan dalam Visi dan Misi Bupati Rejang Lebong menjabat kepala daerah (pemimpin Daerah).

Makanya koordinasi antar dinas terkait sangat penting dan strategis di lakukan Dinas PUPRPKP, Bidang SDA / Pengairan, Dinas Pertanian dan Perikanan bersama masyarakat, Kelompok Petani Pemakai Air (KP-2A).

Solusinya penggunaan dana Operasional dan Pemeliharaan D.I. Teknis, Semi Teknis, baik di Kelola Bidang SDA / Pengairan Kabupaten, BWSS-VII Bengkulu, dan PUPR Propinsi, dilakukan sesegera mungkin sesuai MT (Musim Tanam) setiap daerah.

Laporan : Tim Wartawan Beo07.co.id / Martuala Napitupulu.

Editor & Penanggungjawab        : Gafar Uyub Depati Intan.

× Advertisement
× Advertisement