Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Kapolres Lebong Imbau Warga Waspadai Pinjaman Ilegal & Praktik Doxing

Kapolres Lebong Imbau Warga Waspadai Pinjaman Ilegal & Praktik Doxing

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H, S.I.K. saat memberi keterangan kepada awak media, soal pinjaman ilegal dan praktek Doxing. (Foto /screenshot )

LEBONG, BEO07.CO.ID – Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K. mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lebong agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya terkait aktivitas pinjam-meminjam atau dana pinjaman melalui lembaga atau institusi yang tidak memiliki legalitas.

Imbauan tersebut di sampaikan Kapolres menyusul adanya potensi permasalahan yang dapat di timbulkan oleh praktik pinjaman ilegal, termasuk penyalahgunaan media sosial, intimidasi, hingga tindakan doxing terhadap masyarakat.

Menurut AKBP Agoeng, masyarakat hendaknya tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang di lakukan oleh pihak atau lembaga yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami harap dan kami sarankan kepada masyarakat, apabila ingin melaksanakan pinjam-meminjam dengan lembaga atau institusi, jangan sampai dengan yang tidak legal. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” imbaunya.

Ia menjelaskan, aktivitas pinjam-meminjam ilegal kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan jasanya. Karena itu, masyarakat di minta memastikan terlebih dahulu legalitas lembaga sebelum melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan adanya lembaga atau pihak yang menjalankan praktik pinjam-meminjam secara ilegal.

“Apabila ada lembaga yang melaksanakan pinjam-meminjam secara ilegal, bisa kita tindak. Jadi, jangan segan-segan untuk melaporkan,” tegasnya.

Kapolres berharap masyarakat Kabupaten Lebong semakin memahami risiko pinjaman ilegal dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

Selain itu, masyarakat di ingatkan agar tetap menggunakan media sosial secara bijak serta tidak menyebarluaskan data pribadi yang dapat di manfaatkan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat hingga dapat menimbulkan unsur pidana atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (SB-+)

BACA JUGA :  Pemimpin Kerinci Harus Berani Diskusi, Jangan ada Keraguan Menghadapi Kritik?
error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement