Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Kasus Dugaan Perzinahan Masih Tahap Lid, Pelapor Minta Polres Lebong Tangani !

Kasus Dugaan Perzinahan Masih Tahap Lid, Pelapor Minta Polres Lebong Tangani !

Ilustrasi

LEBONG, BEO07.CO.ID – Laporan dugaan tindak pidana perzinahan berupa hidup bersama dalam satu rumah layaknya suami istri di luar perkawinan yang di laporkan DF ke Polsek Lebong Tengah, hingga kini telah berjalan hampir lima bulan masih dalam tahap penyelidikan.

Laporan tersebut tercatat di buat pada 2 April 2026. Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang di terima DF, penyidik pada tahap awal menyampaikan masih melakukan pengumpulan keterangan saksi serta mencari barang bukti terkait perkara yang di laporkan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.

Perkembangan penanganan perkara kemudian dituangkan kembali dalam SP2HP tertanggal 17 Juni 2026. Dalam surat tersebut, penyidik Polsek Lebong Tengah menyatakan akan kembali mengundang tiga orang untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial D, MM, dan IB.

Memasuki akhir Agustus 2026, DF kembali mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya. Jika dihitung sejak laporan dibuat pada 2 April hingga 31 Agustus 2026, proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sekitar 151 hari atau hampir lima bulan.

DF berharap penyidik dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang sebelumnya disebut akan dimintai keterangan.

DF bahkan menyatakan akan mempertimbangkan meminta Polres Lebong mengambil alih penanganan perkara apabila proses di tingkat Polsek Lebong Tengah tidak kunjung menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

โ€œKalau laporan ini tak kunjung diproses, kami akan meminta Polres untuk menarik kasus ini,โ€ tegas DF.

Sementara itu, Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Andi Sujarmoko, S.H., mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah minimnya saksi serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Polsek Lebong Tengah.

BACA JUGA :  Wali Kota Alfin Meninjau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Target Rampung Akhir Oktober

โ€œMasih diproses. Kendalanya di minimnya saksi, sebab beberapa kali dipanggil, saksi tidak hadir. Selain itu, LP di Polsek LT cukup banyak untuk ditangani penyidik yang hanya dua orang ini,โ€ ujar Ipda Andi Sujarmoko, S.H., Senin (31/8/2026).

Berdasarkan dokumen SP2HP yang di terima DF, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Dalam SP2HP tertanggal 17 Juni 2026, tercatat adanya rencana pemanggilan kembali tiga orang untuk mendalami peristiwa yang di laporkan.

Hingga berita ini di tulis, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun pihak yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana.

DF berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah di buatnya sejak April 2026 tersebut. (Rls)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement