SIMALUNGUN, BEO07.CO.ID – Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, P. Purba, menyoroti sistem kerja dan pembayaran uang lembur para petugas keamanan (Satpam) di Kebun Silau Dunia, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
P. Purba menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Senin (27/7/2026). Ia mempertanyakan penerapan aturan jam kerja dan pembayaran lembur bagi Satpam yang bekerja di lingkungan Kebun Silau Dunia.
Menurut Purba, ketentuan mengenai waktu kerja dan lembur pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ia juga menyebut adanya ketentuan terkait sistem kerja Satpam dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Purba mengatakan, secara umum ketentuan waktu kerja normal mengatur 8 jam per hari dan maksimal 40 jam per minggu, dengan pola kerja enam hari kerja dan satu hari istirahat, serta ketentuan lembur apabila pekerja bekerja melebihi waktu kerja yang telah di tetapkan.


“Peraturan tersebut seolah tidak berlaku di Kebun Silau Dunia. Kami menerima keluhan dari para Satpam terkait pembayaran gaji lembur mereka,” ujar Purba.
Ia mengaku kecewa terhadap manajemen PTPN IV Kebun Silau Dunia, khususnya terkait keluhan yang di sampaikan para Satpam mengenai hak pembayaran lembur. Purba juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana lembur, namun tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
“Kami menduga ada persoalan dalam pembayaran uang lembur para Satpam. Karena itu, kami meminta agar hal ini dapat di jelaskan secara terbuka dan transparan,” katanya.
Purba menegaskan, pihaknya mendorong agar hak-hak pekerja, khususnya terkait upah dan pembayaran lembur, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Manajer PTPN IV Kebun Silau Dunia, Fakhrul Rozi, SP., MP., ketika hendak di konfirmasi awak media pada Senin (27/7/2026), di sebut tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan karena nomor yang di hubungi disebut tidak aktif.
Hingga berita ini di terbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak manajemen PTPN IV Kebun Silau Dunia terkait tudingan dugaan persoalan pembayaran uang lembur maupun dugaan penyelewengan dana lembur yang di sampaikan Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun. (Syam)




