Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป Melirik Jalan Talang Ratu, Bupati Azhari Gelar Rakor Hingga “Buka – Bukaan” Soal Izin Galian C

Melirik Jalan Talang Ratu, Bupati Azhari Gelar Rakor Hingga “Buka – Bukaan” Soal Izin Galian C

LEBONG, BEO07.CO.ID – Orang nomor satu bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu akhir angkat bicara, terkait persoalan penanganan jalan provinsi yang ambruk telah menyita perhatian publik, jalan yang berlokasi di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Selain itu Pemkab Lebong menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektoral, bertempat di Graha Bina Praja Setdakab Lebong, Senin 18 Mei 2026.

Rapat strategis tersebut di hadiri oleh Balai TNKS, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Polsek Rimbo Pengadang, Kades Talang Ratu

Dari hasil rapat menghasilkan dua opsi, di antaranya penanganan jangka pendek dan perbaikan jangka panjang.

Bupati Lebong H. Azhari SH, MH menyampaikan bahwa ada beberapa poin untuk mempercepat pembangunan jalan Talang Ratu melalui program jangka pendek melakukan pemapasan badan jalan dengan elevasi 12 persen untuk di perbaiki. Sedang untuk jangka panjang, menurut dia melalui pembukaan jalan baru bebas lahan luas 8.500 meter persegi.

“Pembukaan itu sendiri akan melibatkan TNI melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD),” kata Azhari di kutip laman resmi Pedomanbengkulu.com.

Sisi lain, dia menyoroti penyebab ambruk – nya jalan Talang Ratu setiap kali menjelang turun hujan di sebabkan tergerus material di bawah badan, dan dia juga menduga jika di akibatkan ambruk jalan provinsi Bengkulu di sebabkan air hujan, hal itu kemungkinan kecil bisa saja terjadi.

“Jika kita analisa secara kasat mata air dari atas tidak akan mampu menggerus jalan itu. Nah ini tentu dari gerusan dari bawah (aktivitas galian C, red),” beber dia.

Selain kondisi jalan menjadi titik fokus pihak pemerintah daerah, dia juga menyoroti izin atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SPIB) CV. Biotama yang telah habis di bulan Februari 2026 lalu.

BACA JUGA :  Informasi Dugaan PPPK Fiktif Mulai Bergulir di Kejaksaan Negeri Lebong

“Izin Biotama ini sudah habis Februari lalu dan tidak di perpanjang. Juga tidak ada di terbitkan surat rekomendasi dari Pemkab Lebong,” tutup dia di akhir. (_+)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement