
PEMATANGSIANTAR, BEO07.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang di pimpin AKP Irwanta Sembiring berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu dari 8 laporan polisi dengan 9 orang tersangka 3 dalam proses lidik hingga menggelar pemusnahan barang bukti (BB).
Hal ini di katakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak di dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (9 Juni 2026) kemarin.
Seru Kapolres, kegiatan ini merupakan wujud dan komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pembrantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
“Pada hari ini akan di lakukan pemusnahan barang bukti yang meliputi, jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan 1.122,69 gram sabu,” tegas AKBP Sah Udur.


Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus waspada dan laporkan segera jika melihat aktifitas narkoba di lingkungan masing – masing. “Jangan biarkan generasi muda kita hancur karena narkoba,” ingat dia.
Di acara tersebut Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH. MKn menghimbau kepada masyarakat Siantar untukย menjauhi barang haram tersebut, pasalnya sangat membahayakan hingga merusak generasi penerus bangsa.
Acara pemusnahan di hadiri Perwakilan Bidlabfor Polda Sumut, Dandim 0207/SML, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Ketua MUI, Dekan FH USI, Insan Pers dan tokoh masyarakat. (S.Hadi Purba Tambak)




