Daerah Hukum Sumatera Utara
Beranda ยป Berita ยป Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025

Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025

PEMATANGSIANTAR,BEO07.CO.ID – Perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara.

Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Polres Siantar, Rabu (22/7/2026).

“Sangat prihatin, yang terjadi saat ini di Kota Siantar, belum di tangkap terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sejak 20 Oktober 2025 mengenai tentang tindak lanjut terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Oktober 2025 pukul 15.36 WIB, dengan pelapor Risa Noventa Sitepu,” ujar Alvin.

Lanjut menambahkan, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berjalan dalam waktu kurang lebih Sembilan Bulan dan Penegakan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai korban.

“Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkap dia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.

“No 1 Polres Siantar yang saat ini di Pimpin oleh Sosok Wanita Pertama Kali di Kota Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Besar harapan kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. tutur dia.ย  (S. hadi purba/Al)

BACA JUGA :  Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
ร— Advertisement
ร— Advertisement