BENGKULU, BEO07.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama PT Mega Power Mandiri (MPM) dan sejumlah instansi terkait membahas kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT MPM, sekaligus mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
Fokus Komisi IV tersebut, PT MPM, instansi terkait, serta membahas kasus yang menimpa Dovi Febri Yanto, karyawan PT MPM yang meninggal dunia saat bekerja, Senin 6 Juli 2025 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Tujuanya, RDP di gelar untuk menuntaskan permasalahan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya Dovi Febri Yanto, sekaligus mengevaluasi penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Melalui forum RDP yang menghadirkan PT MPM dan sejumlah instansi terkait. Dalam rapat tersebut, para peserta membahas kronologi kecelakaan kerja, tanggung jawab perusahaan, penanganan terhadap korban, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem K3 di lingkungan kerja PT MPM.



Tujuan utama RDP ini untuk menuntaskan permasalahan kecelakaan kerja yang dialami Dovi, setelah melalui serangkaian investigasi dan mediasi dari pihak Komisi IV dengan berbagai pihak terkait, akhirnya PT MPM menyatakan kesediaannya untuk mematuhi semua aturan yang berlaku terkait tanggung jawab perusahaan atas kejadian meninggal dunia tersebut.
Anggota Komisi IV, DPRD Provinsi Bengkulu, Barlian Utama Harta, S.H., M.H., dalam tanggapannya menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
โKami minta ke depan pihak perusahaan untuk lebih serius dalam penanganan K3 dan hak-hak pekerja. Dan kepada pihak keluarga untuk bersabar, namanya musibah di mana pun bisa terjadi,โ lugas Barlian.
Perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi landasan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui undang-undang ini, negara mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, yang menyebutkan bahwa apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak memperoleh santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juga menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia tetap menimbulkan hak-hak tertentu yang wajib dibayarkan kepada ahli waris oleh perusahaan.
Di tingkat pelaksanaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan ini, kecelakaan kerja meliputi kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja, dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah perusahaan, serta meninggal dunia mendadak di tempat kerja.
Besaran Santunan bagi Ahli Waris
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak menerima sejumlah santunan dan manfaat finansial yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah, tergantung pada upah dan masa kerja almarhum.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat utama berupa Santunan Kematian JKK dengan formula perhitungan 60 persen ร 80 bulan upah terakhir. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta, serta beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total nilai beasiswa dapat mencapai Rp174 juta. Total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk kasus meninggal dunia dapat mencapai Rp298 juta.
Selain itu, UU Cipta Kerja pada pasal 81 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Setiap perusahaan juga bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan.
Pernyataan PT MPM: Berkomitmen Penuhi Hak Ahli Waris
Dari pihak PT MPM, pernyataan disampaikan langsung oleh Direktur Imandio Wicaksono. Dengan nada penuh haru, ia mengungkapkan bahwa pihak manajemen sangat terpukul dan merasa kehilangan atas meninggalnya Dovi, mengingat almarhum adalah karyawan lama yang telah bekerja sejak awal perusahaan berdiri dan telah dianggap seperti keluarga sendiri.
โAlmarhum sudah kami anggap keluarga sendiri dari awal perusahaan berdiri hingga saat ini. Kami merasa kehilangan dan kami pihak perusahaan mengucapkan terima kasih kepada pihak Komisi IV. Kami juga selaku perusahaan bertanggung jawab atas santunan kedua anak almarhum sampai perguruan tinggi,โ terang Imandio dengan tegas di hadapan seluruh peserta RDP.
Pernyataan ini menunjukkan itikad baik perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
Perhatian Serius Pemerintah Kabupaten Lebong
Sementara itu, Plh. Sekda Kabupaten Lebong Dr. Syarifudin, M.Si., yang mewakili Bupati Lebong, menyampaikan bahwa Bupati Lebong sangat berduka dan bersimpati atas musibah ini. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku menyangkut hak-hak ketenagakerjaan.
โKasus ini menjadi perhatian serius bupati. Bahkan sampai ke acara pemakaman almarhum, Bupati ikut terlibat di tempat peristirahatan yang terakhir,โ ungkap Syarifudin, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak pekerja di wilayahnya.
BPJS Ketenagakerjaan: Patuhi Aturan yang Berlaku
Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang turut hadir dalam RDP juga menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak tenaga kerja berupa santunan dan hak ahli waris. Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, setiap pemberi kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kesaksian Istri Almarhum: Keikhlasan dan Ucapan Terima Kasih
Suasana haru menyelimuti ruang RDP ketika istri almarhum Dovi, ibu Luci hadir dan memberikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota dewan Komisi IV dan pihak PT MPM yang telah memperhatikan dan menyelesaikan persoalan ini hingga hak-hak almarhum dapat dipenuhi.
โSaya selaku istri almarhum mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas semua hak almarhum dan santunan untuk kedua anak saya hingga perguruan tinggi dari perusahaan. Kami sudah ikhlas atas musibah dan takdir ini,โ ungkap istri Dovi dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai awak media Dipatriot.com usai acara RDP.
Komitmen Pengawasan ke Depan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, SE. MM, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Komisi IV juga mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT MPM agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
โDengan terselesaikannya RDP ini, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tadi sama- sama kita dengar PT MPM berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak ahli waris, termasuk biaya pendidikan kedua anak almarhum hingga perguruan tinggi dan kita berharap bukan hanya sebatas ini, peringatan kami juga terhadap seluruh perusahaan yang ada di provinsi Bengkulu,” sampai Rina.
Peningkatan pengawasan dan penerapan K3 di lingkungan kerja. Pemerintah Kabupaten Lebong dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak -h ak tenaga kerja di wilayah tersebut. (Rls)





