Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Setelah 1 Tahun 6 Bulan, Lebong Miliki Sekda Definitif, Syarifudin : Tanpa Mahar 1 Rupiah Pun

Setelah 1 Tahun 6 Bulan, Lebong Miliki Sekda Definitif, Syarifudin : Tanpa Mahar 1 Rupiah Pun

Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si. saat mengucap sumpah dan janji siap menjalankan tugas dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku. Dok BEO/Lebong

LEBONG, BEO07.CO.ID – Setelah kurang lebih satu tahun enam bulan menanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akhirnya kembali memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si. resmi di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lebong oleh Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026).

Pelantikan berlangsung di Gedung Aula Pemerintah Kabupaten Lebong dan di hadiri jajaran pemerintah daerah serta sejumlah unsur terkait.

Sebelumnya, posisi Sekda Kabupaten Lebong di jalankan oleh pejabat sementara selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan. Dengan di lantiknya Syarifudin sebagai Sekda definitif, roda pemerintahan di harapkan dapat berjalan semakin efektif, khususnya dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam momentum pelantikan tersebut, Dr. H. Syarifudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lebong beserta seluruh jajarannya serta Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah mendukung proses hingga dirinya dipercaya menduduki jabatan Sekda definitif.

“Pertama kami ucapkan terima kasih kepada pak bupati dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Lebong, alhamdulillah kami sudah di lantik dan telah definitif. Kami berterima kasih juga termasuk kepada pak Gubernur Haji Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Haji Mian seluruh jajarannya karena sudah mendukung puncak akhir salter ini,” ujar Syarifudin dalam keterangan Pers kepada sejumlah wartawan salter puncak

Syarifudin juga menyampaikan pernyataan tegas dan deklarasikan kepada masyarakat terkait proses pengisian jabatan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya di lantik sebagai Sekda Kabupaten Lebong tanpa adanya mahar atau pembayaran dalam bentuk apa pun.

“Demi Allah, demi Rasul saya di sebagai Sekda tidak menggunakan mahar, jangan kan miliaran, ratusan juta, satu rupiah pun saya tidak membayar, ini amanat kepercayaan yang berikan oleh bupati dan wakil bupati termasuk juga restu pak Gubernur Bengkulu bersama wakilnya, untuk kami mengabdi di Kabupaten Lebong,” tegas Syarifudin.

Bupati Azhari saat memberi kata sambutan. Dok BEO/Lebong

Sementara itu, Bupati Lebong, Azhari menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong cukup lama di pimpin oleh Sekda berstatus pejabat sementara. Sejak dirinya (Red- Bupati dan wakil bupati) di lantik pada 20 Februari 2025 hingga pelantikan Sekda definitif hari ini, proses tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun enam bulan.

BACA JUGA :  TPP Dipangkas 35 Persen, 13 Puskesmas di Lebong Tak Ajukan Pencairan

“Cukup lama kita di pimpin oleh Sekda Pj. Sejak kami di lantik 20 Februari sampai hari ini, kurang lebih satu tahun enam bulan. Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, baik dari Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun BKN Pusat, hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan,” sampai Azhari.

Menurutnya, Syarifudin di tetapkan sebagai Sekda definitif setelah memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi, yakni 87,11. Karena itu, Pemkab Lebong tetap mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku hingga akhirnya pelantikan dapat di laksanakan.

“Yang kita lantik hari ini adalah pejabat dengan nilai tertinggi, yaitu 87,11. Karena nilainya tertinggi, maka dia yang berhak menjadi Sekda. Kami tetap mengikuti aturan, makanya pelantikan hari ini dapat di laksanakan,” jelasnya.

Jajaran Pemkab Lebong beserta tamu undang hadir dalam pelantikan Sekda Kabupaten Lebong. Dok BEO/Lebong

Bupati menambahkan, keberadaan Sekda definitif di harapkan dapat mempermudah pelaksanaan administrasi pemerintahan sekaligus memperkuat koordinasi sebagai perpanjangan tangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pembinaan ASN.

“Dengan adanya Sekda definitif tentu lebih mempermudah, terutama dalam administrasi dan sebagai perpanjangan tangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap ASN yang ada. Sekda sebagai penggerak roda pemerintahan tentu segala sesuatunya harus di komunikasikan dan di koordinasikan dengan baik,” pungkasnya. (SB/_+)

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement