Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป TERKUAK KASUS IJON PROYEK DISIDANG OTT MANTAN BUPATI : MANTAN Pjs KEPSEK SDN 91 BANTAH BAYAR FEE KEGIATAN ?

TERKUAK KASUS IJON PROYEK DISIDANG OTT MANTAN BUPATI : MANTAN Pjs KEPSEK SDN 91 BANTAH BAYAR FEE KEGIATAN ?

CURUP, BEO07.CO.ID – Kendati Marti Rahayu, (59) Mantan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Sekolah SD Negeri 91 Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Prop. Bengkulu membantah tidak pernah memberi โ€œfeeโ€ proyek atas revitalisasi SDN 91, T.A, 2025 dan tidak ada oknum aparat yang minta fee tandasnya saat di hubungi Wartawan Beo07.co.id dan Rizal Wajo Media Pers KPK News Tipikor Koorwil Propinsi Bengkulu, 10 Juni 2026 lalu.

Namun di sidang kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi, Suap-Menyuap melalui Ijon Proyek di Rejang Lebong di sinyalir di pungut (Ijon) untuk mendapatkan proyek di dinas dan instansi Pemda Rejang Lebong, dari tahun anggaran 2025 dan 2026 dengan nilai miliaran rupiah.

Proyek fisik terdapat di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong terdiri dari Jalan, Drainase, Sumber Daya Air (SDA), dan kegiatan fisik lainnya.

Selain di lingkungan PUPRPKP Rejang Lebong kegiatan fisik juga terdapat di Dinas Pertanian dan sejumlah SD dan SMP dengan nama kegiatan revitalisasi bangunan fisik se Rejang Lebong sesuai daftar yang dapat kegiatan.

Ny. Marti Rahayu, yang dihubungi, 10 Juni 2026 di ruang kantor SDN 91 didampingi Ny. Rahmawati Kepsek SDN 91 sekarang, (penggantinya), ada empat pertanyaan yang di ajukan. Menjawab pertanyaan, Ia (Marti Rahayu) menjawab โ€œbenar ia bernama Marti Rahayu. Benar ia menjabat Pjs SDN 91 tahun 2025. Dan benar ada kegiatan Revitalisasi di SDN 91 saat ia menjabat Psj kepala sekolah.

Namun ketika di tanyakan apakah ada oknum tertentu yang meminta fee kegiatan (Ijon) proyek revitalisasi.. mengatas namakan pejabat tinggi daerah ini ?

BACA JUGA :  Renah Pumetik Kerinci Menunggu Janji Gubernur & Bupati Kerinci

Marti Rahayu, menjawab tidak ada dan tidak pernah tegasnya. Yang pernah datang kesini para Wartawan dari beberapa media saja ujarnya.

Sumber kompeten media ini, dari orang dalam Dinas Dikbud Rejang Lebong, mengatakan โ€œada oknum yang mendatangi dinas opd (organisasi perangkat daerah) yang ada kegiatan fisik termasuk revitalisasi pihak dinas yang ada kegiatan fisik dari tahun anggaran 2025 s/d 2026, meminta fee, namun setelah diminta klarifikasinya hampir semuanya membantah. Apa lagi setelah Bupati Non aktif Rejang Lebong di tangkap tim KPK-RI, 9 Maret 2026 lampau, para oknum kepsek, menyatakan tidak adaโ€ฆ?

Apa lagi setelah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, bersama Herry Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong ditangkap KPK melalui Operati Tangkap Tangan (OTT), 9 Maret 2026 di Bengkulu.

Melibatkan tiga rekanan Kontraktor, Irsyad Satria Budiman dari PT. Statika Mitra Sarana.

Berikutnya YQuki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi dan Edi Manggala dari CV Manggala Utama. Kelima terdakwa kini tengah menjalani proses persidangan di PN Bengkulu.

Ketiganya telah setor fee dengan nilai bervariasi Irsyad Satria Budiman sebesar Rp700 juta, 6 Maret 2026, Edi Manggala sebesar Rp 595 juta dan YQuki Yusyantoro Rp 550 juta, di kutif sebagian dari Bintang TV Bengkulu.

Fani Soeliantara, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya (CK) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dihubungi Rabu, 24 Juni 2026 diruang kerjanya mengatakan, saya salah satu saksi, dalam kasus soal โ€œfeeโ€ proyek telah memberikan keterangan pada siding kedua minggu lalu di PN Bengkulu, dan telah menjelaskan apa adanyaโ€

Ketika di tanya apakah nama โ€œRendi Nofianโ€ bekerja di dibidang yang dipimpinnya? Fani, menjelaskan ada. Namun, saya tidak tahu soal adanya โ€œfee atau tidak?โ€ dan atau keterlibatan oknum dilingkungan kerjanya. Setahu saya tidak ada, paparnya ramah.

BACA JUGA :  Membumi Dalam Kesederhanaan, Halal Bi Halal Kejari Simalungun Picu Semangat Baru Layani Warga

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Dikbud Rejang Lebong, Zakaria di hubungi hari yang sama Rabu (24/ 6) di kantornya sempat bertemu saat keluar dari ruang kerjanya, seraya minta maaf belum bisa bertemu karena ada kegiatan rapat.

Sambil menyalami awak media ini, maaf iya, saya ada rapat, sekarang di tunggu, ujarnya singkat.

Jauh sebelumnya setelah tim KPK RI OTT, Bupati Rejang Lebong, M Fikri. Suara minor tentang dugaan adanya pungutan Fee kegiatan fisik termasuk SD (Sekolah Dasar) dan dibawahnya serta SMP/ sederajat pihak sekolah yang mendapat gelontoran dana alokasi khusus (DAK) APBN dari Kementerian, seolah serentak membantah tidak ada pemberian fee kegiatan fisik, revitaliasi di sekolah masing-masing kepada pejabat daerah.

Zakaria sempat dihubungi awak media ini, diruang kerjanya mengatakan โ€œAlhamdulillah tidak ada temuan di kediaman saya. Waktu digeledah KPK,โ€ ujarnya.

Dan saya tidak tahu adanya soal Feeย  pada kegiatan fisik, dan pengelolaan kegiatan ย tanggungjawab dan keuangan langsung para kepala sekolah masing-masing yang mendapat kegiatan rerab, jelasnya.

Dari keterangan yang dihimpun media sejak eranya bupati Rejang Lebong dijabat Suherman dua periode (10 tahun), lalu Hijazi lima tahun (periode kedua), dan digantikan Syamsul Effendi, dan 2025 โ€“ 2029 M Fikri, rumor adanya fee proyek bukanlah hal baru di Rejang Lebong, namun tidak ada bukti (fakta) yang ditemukan APH (aparat penegak hukum)?.

Dan kasusnya baru terungkap saat Bupati Rejang Lebong di OTT KPK, 9 Maret 2026 lampau kasusnya baru terungkap kepermukaan, ada pihak menyebutnya Naโ€™as, kini dalam proses sidang, baru pada tahap kedua di PN Bengkulu.

5 Tersangka OTT Rejang Lebong. Dok

Sejumlah sumber kompeten didaerah yang masih โ€œtakut dan malu-maluโ€ di sebutkan namanya, mengatakan โ€œmodal ikut Pemilihan Kepala Daerah, minimal Rp20 miliar, bahkan ada yang habis sampai Rp30 miliar, bahkan ada yang lebih tergantung jumlah penduduk dan mata pilih, yang akan diperebutkan?.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Sedangkan gaji ditambah tunjangan perbulan sekitar Rp50 juta/ bulan dikali 12 bulan atau pertahun berarti sekitar Rp600 juta / tahun dikalikan masa tugas 5 tahun = Rp600 juta X 5 =Rp 3.000.000,000.- (tiga miliar), tak ada jalannya bisa kembalikan modal Rp30 miliar?.

Makanya banyak para oknum kepala daerah yang di OTT KPK, dalam kasus pungutan fee (Ijon) Proyek, Jual beli jabatan, dan penyalahgunaan jabatan dalam proses perizinan, alih fungsi lahan sesuai potensi daerah masing-masing.โ€

Apa yang sudah terjadi di Rejang Lebong sebuah pembelajaran besar bagi Bupati/ kepala daerah (pemimpin) Rejang Lebong, kedepan.

Beo07.co.id, (*** /npt/tim).

ร— Advertisement
ร— Advertisement