Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป Tunaikan Janji Politik Menuju Wujudkan Perda Adat, BMA Bumi Swarang Patang Stumang Resmi di Kukuhkan

Tunaikan Janji Politik Menuju Wujudkan Perda Adat, BMA Bumi Swarang Patang Stumang Resmi di Kukuhkan

LEBONG, BEO07.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong secara resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong masa bakti 2026-2031. Prosesi pelantikan yang di pimpin langsung oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, ini berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 20 Mei 2026 berjalan lancar.

Dalam prosesi tersebut, Arianto resmi di nakhodai sebagai Ketua BMA Kabupaten Lebong yang baru. Momentum ini sekaligus menjadi babak baru bagi Pemkab Lebong yang bersiap menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adat.

Usai melantik dan mengukuhkan jajaran pengurus, Bupati Azhari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjunjung tinggi norma dan pranata sosial. Hal ini dinilai krusial demi menciptakan suasana daerah yang tertib, aman, dan harmonis.

Ia menaruh harapan besar agar pengurus BMA yang baru dapat bergerak aktif menggali sekaligus mengembangkan kekayaan budaya yang tersebar di Bumi Swarang Patang Stumang. Bupati juga menekankan pentingnya peran BMA dalam membangun Kabupaten Lebong yang lebih baik, serta membentuk karakter masyarakat yang santun.

Salah satu poin penting yang ditegaskan Bupati Azhari adalah realisasi janji politiknya terkait payung hukum adat. BMA diminta menjadi motor penggerak awal dalam merumuskan draf regulasi tersebut.

“Salah satu janji politik kami adalah membentuk Perda Adat. Dengan dilantiknya ketua dan pengurus BMA Kabupaten Lebong, kami minta untuk mulai menggodok dulu baru selanjutnya berkolaborasi dengan Pemkab Lebong untuk di bahas bersama,” kata Azhari.
Lebih jauh, Bupati Azhari menjelaskan bahwa pengurus BMA harus mampu menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait hukum adat. Baik persoalan sentisif, hutan adat dan ulayat serta batas mana bisa di kelola. “Sehingga bisa membantu masyarakat mengelola hutan,” terangnya.
Kehadiran Perda Adat ini nantinya diharapkan mampu menciptakan keseragaman hukum adat di seluruh wilayah Kabupaten Lebong. Bupati menginginkan standardisasi yang jelas, mulai dari urusan perkawinan hingga sanksi adat, agar tidak terjadi ketimpangan antar wilayah.
“Hingga nanti untuk kedepanya tidak ada lagi perbedaan antara satu kecamatan dengan kecamatan yang lain,” sampainya.
Tidak butuh waktu lama bagi pengurus BMA yang baru untuk langsung tancap gas. Bupati Azhari langsung memberikan “Pekerjaan Rumah” (PR) perdana, yaitu mempersiapkan prosesi adat akbar, Kedurai Agung, yang dijadwalkan meluncur dalam waktu dekat.

“PR lainnya adalah prosesi Kedurai Agung yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Ada ritual-ritual yang cukup panjang, kami minta agar bisa dilaksanakan,” singkat Bupati mengakhiri arahannya. (Am/rls)

BACA JUGA :  Alokasikan DAU Rp 3 Miliar Bangun Gedung Polda Sumut, "Ada Apa Dengan Pemko Siantar?"
error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement