Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป 4 Raperda di Bahas DPRD Lebong, Fokus Penguatan Aturan CSR

4 Raperda di Bahas DPRD Lebong, Fokus Penguatan Aturan CSR

LEBONG, BEO07.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Lebong melalui rapat paripurna penyampaian nota pengantar yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi didampingi Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Hadir mewakili Bupati Lebong, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Syarifuddin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Sekda Syarifuddin menyampaikan nota pengantar terhadap empat Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR).

Syarifuddin menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama tahun anggaran 2025. Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp682,97 miliar atau 93,05 persen dari target. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp61,95 miliar atau 91,50 persen, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 93,21 persen dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp24 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum untuk memperluas perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Lebong. Adapun perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 diharapkan mampu menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga tata kelola barang milik daerah menjadi lebih tertib dan akuntabel.

BACA JUGA :  Korupsi BUMNag Unggul Jaya : Tersangka JP Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Setengah Miliar Lebih

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah regulasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR). Menurut Syarifuddin, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program CSR perusahaan berjalan lebih terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hingga saat ini dari sebelas perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Lebong, baru dua perusahaan yang secara rutin menyampaikan laporan pelaksanaan CSR, yakni Bank Bengkulu dan PT Pertamina Geothermal Energy. Dengan adanya perda ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui program CSR yang terkoordinasi dan tepat sasaran,” ujar Syarifuddin.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong, Suan, mengatakan keempat Raperda tersebut memang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari total 16 Raperda yang diprogramkan tahun ini, pembahasan tahap awal diprioritaskan terhadap empat Raperda usulan pemerintah daerah.

Menurut Suan, penyampaian nota pengantar merupakan tahapan awal dalam proses legislasi sebelum fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap materi Raperda. Apabila seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan, DPRD akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut melalui Bapemperda maupun komisi terkait.

“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda dari pihak eksekutif. Selanjutnya masing-masing fraksi akan mempelajari materi yang disampaikan sebelum menyampaikan pandangan umum dalam rapat berikutnya,” kata Suan.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dan tercapai kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, keempat Raperda tersebut akan kembali dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Tahapan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan pembahasan empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lebong hingga proses pengesahan. (Zee)

BACA JUGA :  Mengapa Coworking Space Semakin Diminati oleh Pekerja Remote
ร— Advertisement
ร— Advertisement