Catatan Yang Terabaikan
Beranda » Berita » Bahaya Ijon Proyek : Masyarakat Perlu Tahu, Praktik Ijon Hancurkan Mutu Bangunan !

Bahaya Ijon Proyek : Masyarakat Perlu Tahu, Praktik Ijon Hancurkan Mutu Bangunan !

Ilustrasi/karikatur suap proyek Ijon. Dok/net

Ijon proyek praktik kejahatan, trennya dilakukan para oknum pemimpin negara, daerah, kabupaten, kota dan propinsi, serta jajarannya di dinas dan instansi pemerintah Republik ini, “Indonesia” pelakunya bermental korup, selalu mencari keuntungan pribadi dan keluarganya, untuk kesejahteraan dan kebahagian, dirinya, keluarga dan kolehanya” atau tim sukses?.

Praktik Ijon pemberian uang muka (uang dimuka), yang diminta oleh oknum pemimpin/ bupati – kepala daerah/ walikota, gubernur, dan presiden yang menggunakan wewenang dan jabatannya sebagai pejabat Negara.

Bisa dan sering terjadi mulai dari tingkat jabatan terendah, kepala desa / kepala kelurahan, Camat, sampai tingkat presiden/ kepala Negara.

Semua itu terjadi akibat dari Nafsu liar dan rakus untuk menguasai uang atau harta, memperkaya diri, anak, istri, menantu dan koleha dekatnya, secara tidak sah atau melawan hukum.

Ijon, merupakan “Suap oleh kontraktor atau pihak yang memerlukan proyek (kegiatan pembangunan) kepada pejabat yang menjual “jabatan/ kewenangan” nya sebelum proyeknya resmi dijalankan (dilelang) ?

Uang muka berfungsi sebagai alat tukar agar,  pengusaha mendapatkan kepastian atau jaminan untuk memenangkan tender (lelang) proyek pemerintah yang diselenggaran oleh pengadaan barang dan jasa, di ULP yang di pimpin seorang pejabat yang ahli dibidangnya, untuk memenangkan perusahaan yang membayar uang Ijon, menjadi pemenang di kemudian hari.

Praktik IJON proyek, setelah pekerjaan mulai di laksanakan oleh rekanan kontraktor (pemborong) berpikir keras, untuk menutupi volume proyek, yang sudah dipotong untuk membayar Fee (Uang Ijon), 7 s/d 15 persen.

Ada juga yang 10 s/d 15 persen dari nilai kontrak yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Tak heran banyak kontraktor yang memenangkan lelang, lewat Ijon proyek (Suap – Menyuap) terlebih dahulu, terpaksa mencari material yang murah, tidak sesuk standar mutu bahan bangunan yang diperlukan.

Dampak Buruk : MUTU BANGUNAN, tidak berkualitas dan menghancurkan “umur rencana bangunan” yang telah ditetapkan dalam kontrak, dan ditanda tangani kedua belah pihak (pemberi proyek dan pelaksana pekerjaan) pemenang lelang.

BACA JUGA :  MENGHINDARI TERSESAT DIALAM YANG TERANG

KEJAHATAN, dimulai dari praktik ijon (suap), bayar fee pada pejabat, “bupati, walikota, gubernur, sampai pada kepala Negara.”

Lanjutan kejahatannya agar proyek yang dikerjakan dianggap baik (100 persen), saat serah terima kontraktor terpaksa bersekongkol dengan pengawas, PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), dan diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan disetujui kepala dinas, lalu di usulkan pembayarannya 100 persen kepada pemerintah.

Berkas pembayarannya ditanda tangani pejabat berwenang, sehingga uang tagihan dibayar melalui bendahara, tak heran banyak kegiatan fisik berumur pendek, ada yang 6 bulan, 1 tahun sudah hancur kembali, karena mutunya tidak sesuai spek (spesifikasi pekerjaan) teknis yang dibuat bidang perencanaan.

Praktik kejahatannya, dengan kerjasama para oknum Konsultan perencana / pengawas, sehingga proyek dinyatakan dapat di terima.

Diperkirakan kejahatan, dimulai dari pejabat, atasan tertinggi di pemerintah dan pejabat di OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kepala dinas/ kepala kantor dan badan di pemerintahan.

Semuanya berasal dari praktik Ijon. Ijon, dalam ilmu Pertanian Tradisional, dijelaskan “hasil Penen, dibeli sebelum waktunya Panen, dengan harga murah”

Dan kejahatan bisa juga terjadi dari tahap perencanaan anggaran, secara politik ada yang dimulai dari pemilihan pemimpin Nasional, dan Pilkada (pemilihan kepala daerah), dengan dukungan pengusaha hitam atau oligarki, dengan melibatkan oknum pejabat, kadis, kabid dan kabag, bahkan melibatkan oknum Legislatif dan pihak perantara, seperti oknum tim sukses, calon kepala daerah.

Dampak Negatif : Merusak Persaingan antar Kontraktor, tidak terjadi kompetetensi yang sehat dan jujur. Dan lelang yang jujur hanya batas formalitas belaka, bagaimana caranya memenangkan rekanan yang sudah setor uang fee (uang Ijon), jika kalah kasus ijon terbongkar lebih cepat dan mudah?.

Kualitas Buruk : Anggaran terpotong di awal sehingga mutu fisik bangunan atau fasilitas publik menjadi buruk. Maka dalam melaksanaan pekerjaan fisik oleh rekanan, banyak di lakukan “asal jadi” tapi tidak bermutu.

BACA JUGA :  Kartu Pers Wartawan Hanya Identitas, Bukan Jaminan Sebagai Jurnalis

Melanggar Hukum : Dikategorikan sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi dalam hukum pemberantasan korupsi.

Di OTT KPK : Contoh buruk yang jangan dicontoh,  belum pudar dalam ingatan masyarakat, penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Ekopurnomo, ST selaku penerima suap.

Dan melibatkan tiga rekanan Kontraktor pemberi suap, yang menghebohkan jagat raya Bengkulu, bahkan nasional, 9 Maret 2026, lalu hampir sama dengan kejadian di daerah lain, kini para pelaku tengah menjalani proses dalam sidang di PN Bengkulu. Sudah berlangsung ke empat, kalinya. Sebagaimana dilaporkan sejumlah media masa.

Dan sejumlah saksi telah di hadirkan, untuk didengar keterangannya, dan akan terus berlanjut sampai ingkrahnya keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Peran Wartawan : Jauh sebelum KPK RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sejumlah media / Wartawan sudah banyak menulis seputar akan rusaknya mutu proyek akibat permainan fee (ijon) proyek, namun tak membuat pejabat daerah ini, takut?

Soalnya, praktik Ijon sudah lama terjadi, untuk standar “penegakan hukum di daerah” Sulit menjangkaunya, padahal kita punya aparat yang lengkap sama dengan daerah lain, “Polisi, Jaksa dan aparat pemeriksa lainnya, yang ada di dinas dan instansi pemerintah daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), namun tak kunjung menemukan pelaku dan menindak praktik jahat Ijon (fee) proyek.

Masyarakat berterima kasih masih adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (anti rasuah) – KPK, yang turun ke daerah, dan jauh sebelumnya, sejak Pilkada langsung 2004 silam kasus seperti ini, sering diungkap media masa namun tindak lanjutnya secara hukum tidak berjalan ?.

Ada apa ? Sulit dijelaskan!  Karena Bupati.walikota, guber/ Kepala daerah persahabatannya baik dengan forkopimda, (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), ada “kejaksaan, polres, pengadilan dan kodim”

Tak heran, banyak daerah kabupaten, kota dan propinsi di seluruh tanah air kita ini kemajuannya lamban, dan ada yang terkesan jalan di tempat?.

BACA JUGA :  Jurnalisku Masih, (Koma)

Bupati/ Wakil Bupat dan Kadis adalah Pengawas Pembangunan.

Seharusnya tidak melibatkan diri dalam permainan kotor itu, karena “Visi dan Misi” bupati, walikota dan gubernur / kepala daerah, untuk mensejahterakan masyarakat daerahnya, guna mencapai hidup yang sejahtera, merata, berkeadilan, tidak mementingkan kelompok tertentu (tim sukses dan keluarga)nya.

Solusi (Jalan keluarnya) : Masyarakat berharap Kabupaten Rejang Lebong kedepannya menjadi yang terbaik pembangunannya, dari 10 daerah kabupaten dan kota, mampu mensejahterakan masyrakatnya.

Siapapun Bupati/ kepala daerahnya, OTT KPK tidak terulang lagi, cukup kali ini pertama dan terakhir.

Dan masyarakat Rejang Lebong, perlu menyadari dalam Pilkada yang akan datang 2029, dan Pemilihan Legislatif (DPR, DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota. Khususnya Rejang Lebong, jangan selalu memilih yang banyak uangnya?, Perlu dipertimbangkan kredibelitas, prestasi dan kelakukannya mencalonkan diri.

Dengan menghitung uangnya, “cacino ade, jano co, atau istilah lain  “bani piro” (ada atau tidak uangnya berani bayar berapa,…berani bayar berapa) ?. Bayangkan lima tahun jabatan seorang bupati/ kepala daerah, akan sia-sia jika pembangunan mandek (jalan ditempat).

Jadi kesalahan bukan semata ditangan calon bupati (cabup) tapi juga ada di tangan rakyat. Dampaknya, bupati terpilih patut diduga ingin mengembalikan besarnya dana yang dikeluarkan untuk memenangkan Pilkada bisa mencapai Rp30 s/d Rp40 miliar, akhirnya bermain busuk pada praktik ijon proyek, untuk mengembalikan uangnya?

Pihak yang dirugikan secara menyeluruh adalah masyarakat Rejang Lebong, selaku pembayar pajak untuk pembangunan kembali. Dan pemimpin/ bupati yang di bangga-banggakan banyak (pendukung) nya berakhir ditangan KPK.

Mari kita bangun dan dukung bersama pemberantasan Korupsi yang digerakan dengan keras dan kuat oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Cara membantunya, sesuai kemampuan dan keahlian kita masing-masing, dengan memberikan informasi yang benar dan akurat kepada aparat berwenang, adanya dugaan korupsi terjadi di daerah ini. Agar, KPK turun lagi ke daerah-daerah yang rawan korupsinya. (***).

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement