Opini Perjuangan
Beranda » Berita » Rakyat Indonesia Dukung Presiden Prabowo, Sahkan RUU Perampasan Aset

Rakyat Indonesia Dukung Presiden Prabowo, Sahkan RUU Perampasan Aset

Bagian Pertma ( 1 ) –

“BENAHI APH-NYA DULU, JANGAN SAMPAI ADA KRIMINALISASI DAN MENGORBAN PIHAK TAK BERSALAH?”

( Pendapat: Anton dan Deden ) –

Anton

Rakyat Indonesia secara mayoritas berpihak pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,  untuk mengesahkan rancangan undang-undang perampasan asset, yang ngendap di meja DPR-RI, sudah menahun lamanya tidak di sahkan?.

DPR RI terkesan “takut” mengesahkan Rancangan UU Perampasan Aset, untuk menarik (mengembalaikan) Uang rakyat ke Kas Negara, untuk digunakan membangun kepentingan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Marauke, sejahtera dan bahagia, setelah 81 tahun Indonesia meredeka.

Deden Irawan

“Yang menikmati penjahat klas kakap, oknum pejabat Negara, yang korup, pengusaha hitam, dan oligarki (pemodal), lumpuhkan mereka, lewat RUU Perampasan Aset, sikat kekayaannya kembalikan untuk rakyat Indonesia. Masyarakat mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto, mengembalikan uang rakyat, untuk membangun kepentingan rakyat !!!

Dukungan muncul dari semua lapisan masyarakat daerah Dusun/ Desa, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota dari Propinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu, berikut petikannya.

Pertama muncul dari Aidil Fitri, asal Jambi, Deden Indrarawan, dari Solok Sumatera Barat, Anton Van Bengcoelen, Bengkulu, Wika Rifani (Ifan), Nur Muhammad, Dedi Warsito, Kurniawan dan Dedi Wan News Kota Curup Rejang Lebong, Jondri Ali, Desa Lubuk Nagodang, Siulak Kerinci, Jambi.

Wika Rifani

Berikutnya dukungan dating dari Can (Cakra) Kota Sungai Penuh, Jambi. Selanjutnya dari Jemi Prasandra, SH Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh Jambi, iya menyatakan sangat mendukung dan sangat setuju UU Perampasan Aset disahkan dan di kembalikan ke Kas Negara dan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, jelasnya.

Jemi

Berikutnya pendapat dari Wika Rifani, setuju UU perampasan Aset disahkan, tulisnya dalam pesan Whatsappnya, dikutif kembali.

BACA JUGA :  Rampok Dana Bos : 3 Oknum ASN SMPN 2 Favorit Rejang Lebong - Ditahan Jaksa

Intinya mereka sepakat mendukung Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Tanggapan, dukungan dan pendapat datang dari seorang aktivis asal Jambi, Aidil Fitri Ketua Umum LPI Tipikor, mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, agar uang rakyat yang dirampok para oknum pelaku korupsi (Koruptor) segera diambil di kembalikan ke Kas Negara, untuk membangun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, tegas Aidil, kepada Pengasuh / Penulis OPINI Perjuangan, via sambungan telephone Celullarnya, Sabtu malam minggu sekitar pkl, 23.05 WIB.

Menurut Aidil, fakta menunjukan kehancuran ekonomi kita dampak dari permpokan oleh para oknum pejabat dan pengusaha hitam sangat banyak dan luas, sejak 10 tahun terakhir, dimasa jabatan Presiden di tangan Joko Widodo, jelasnya. Saya akan sampaikan secara terpisah berbagai peristiwa dugaan korupsi, yang di lakukan para oknum Koruptor dan pengusaha hitam.

Melihat kondisi perekonomian kita semakin sulit, saya mendukung dan sangat setuju pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, segera dan mendesak DPR RI, untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, tegas Aidil.

Pendapat sedikit berbeda muncul dari Deden Indrawan asal Solok Sumatera Barat. Menurut Deden, benahi dulu sistem hukum kita, yang berkaitan dengan tugas Kejaksaan, Kepolisian, KPK, BPK, BPKP, Inspektorat, agar uang hasil rampasan betul-betul kembali ke Kas Negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, jangan sampai ada lagi, perampok baru “bak memakai istilah, keluar dari mulut buaya, lalu masuk ke mulut harimau” maka tertibkan dulu dengan melahirkan UU penertiban aparat penegak hukum (APH), dan pemeriksa lainnya, jelas Deden.

Deden Indrawan, dalam pesan WATHSAPPnya menjelaskan, menjawab pertanyaan yang diajukan menjelaskan, untuk point 1, 2 saya sangat setuju sekali, tapi yang perlu di ingat sebelum disahkan UU tersebut pemerintah harus memperkuat sistem UU APH dengan pengawasan yang ketat, bila perlu dengan dibentuknya Badan Pengawasan yang Independen yang melibatkan unsur masyarakat, akedemisi, Cerdik Pandai, dll jelasnya.

Aidil Fitri

Yang tujuannya adalah mengontrol / mengawasi APH dalam mengeksekusi, UU tersebut jangan-jangan sampai dengan adanya UU ini disahkan malah akan menambah kekuatan dan imunisasi para APH untuk kriminalisasi hukum, alat politik penguasa serta akan memperkaya diri APH dengan dalih UU baru tersebut. Jelasnya dikutif kembali.

BACA JUGA :  Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2026 Tercatat 22, 93 Juta Orang

Pendapat juga dating dari Anton Van Bengcoelen, salah satu aktivis senior di Bengkulu dalam Whatsappnya menjelaskan. Terkait RUU Perampasan Aset.

Jondri Ali

Menurut pendapat saya penegak hukumnya harus di perbaiki dulu, mulai dari Jaksa, Polisi, Politisi, Hakim, serta yang lainnya. Jika UU Perampasan Aset disahkan, akan banyak korban kriminalisasi dari APH, bahkan cenderung akan di gunakan sewenang-wenang demi kepentingan mereka.

Saya setuju UU Perampasan Aset disahkan, jika APH tidak dilakukan revolusi besar-besaran maka akan membuat korupsi lebih besar kepada APH. Demikian Anton. ( *** )

Penulis: Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, Pengamat masalah Kemiskinan Pedesaan, yang juga Pemimpin Redaksi Beo07.co.id.

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement