Catatan Yang Terabaikan
Beranda » Berita » Selayang Pandang Dinas PUPR-Perhubungan Lebong : Bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, & Perencanaan?

Selayang Pandang Dinas PUPR-Perhubungan Lebong : Bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, & Perencanaan?

Ilustrasi/ Irigasi tanpa pemeliharaan. Dok

“Benahi Guna Mendukung Visi & Misi Bupati Membangun Lebong”

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Perumahan-Perhubungan Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu salah satu dinas yang menangani masalah pekerjaan teknis, untuk membangun Lebong secara fisik dan non fisik, dan harus dikelola oleh pihak (pejabat) yang memiliki ke ahlian di bidangnya, tidak hanya menghandalkan pangkat/ golongan dan lamanya bekerja, selaku aparatur sipil Negara (ASN). Harus membidangi teknis yang dibutuhkan, karena jabatan di ke PU-an adalah tehnis.

Pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh Bupati / Kepala Daerah Kabupaten Lebong, bukan karena tim sukses untuk memenangkan Calon Bupati ketika Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 silam.

Latar belakang ilmu, sangat dibutuhkan dan menentukan bisa, tidaknya pejabat yang diberi tugas sebagai pembantu bupati, untuk membangun Lebong, sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong terpilih. Lingkup ke PU-an, khsusunya penanganan bidang harus ahli tehnis dibidang masing-masing.

Khususnya di Dinas PUPR-Perhubungan Kabupaten Lebong, menangani bidang teknis antara lain Bidang Bina Marga (Jalan), bagaimana mengelola jalan secara benar mulai dari membuka jalan baru, pengoralan dan pemadatan jalan yang benar, lalu ditingkatkan menjadi aspal Lapen (Lapisan Aspal Penetrasi), dengan teknik yang lebih tinggi dan hotmix, serta rutinitas

pemeliharaannya, mampu secara teknis bukan batas memangku jabatan, karena tim sukses. Akhirnya lari ke jabatan politik, Politis cukup bupati ?

Memang benar, penempatan jabatan hak dan proregatif bupati / kepala daerah “kalau bupati / kepala daerah mau memilih siapa saja, itu bisa di lakukan tidak harus mengerti dengan tehnis” yang penting diberi dan di peroleh jabatan.

Pentingnya memahami teknis dibidangnya, (Bidang Bina Marga) yang menangani masalah jalan Kabupaten Lebong, dari “jalan baru, pengoralan dan pemadatan, lapen (lapisan aspal penetrasi), lalu di tingkatkan menjadi hotmix.

Selain mampu secara teknis, harus didukung dengan rencana biaya anggaran (RAB) sesuai kebutuhannya.

Kalau soal dana anggaran, ini tanggungjawab Bupati / kepala daerah, bersama DPRD Lebong, dalam membahas sesuai fungsi, tugas dan tanggungjawabnya.

Setiap anggaran yang sudah dibahas dan disahkan oleh Bupati / Kepala Daerah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggaran yang disahkan dan dibelanjakan secara teknis oleh Dinas PUPR-Perhubungan untuk pekerjaan jalan berarti cukup.

BACA JUGA :  Hidup Pasti Mati! AMPUNI YA ALLAH, SUDAH LAMA HAMBA TERJEBAK BADAI NAFSU KOTORNYA DUNIA?

Tinggal bagaimana menerapkannya secara teknis, efesien, mampu memberi azas manfaat bagi kepentingan rakyat, sebagai tujuan akhir pembangunan.

Tentu dengan menerapkan umur rencana bangunan dengan benar sesuai perencanaan teknis yang dibuat tenaga ahli dibidangnya.

Jangan sampai ada pekerjaan yang berumur sangat pendek, belum sampai 12 bulan atau satu tahun sudah hancur kembali, jika sampai terjadi berarti patut diduga adanya kebocoran anggaran, tidak dilaksanakannya pengawasan secara teknis, rutin, sampai diserah terimakannya pekerjaan di akhir tahun anggaran.

Setiap kegiatan pembangunan,. Ada yang semi teknis, teknis, tujuan akhirnya minimal dapat mendukung kemajuan pembangunan Kabupaten Lebong lima tahun kedepan (satu periode) bupati menjabat, dan harus mengacu pada azasmanfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan perekonomian masyarakat.

Harap kita fahami bersama jalan yang baik, salah satu pendukung percepatan gerakan ekonomi masyarakat dari Dusun/ Desa, kecamatan ke pasar transaksi (jual-beli) percepatan gerakan ekonomi yang di janjikan dalam Visi dan Misi bupati selama lima tahun 2024 – 2029, sampai terpilihnya bupati / kepala daerah Lebong yang baru.

Bila terjadi kegagalan peningkatan dan percepatan ekonomi masyarakat Kabupaten Lebong, kita tidak bisa serta merta menyalahkan langsung “Visi dan Misi Bupati yang Gagal,” karena kegiatan ekonomi erat kaitannya dengan kemajuan pembangunan di bidang jalan?.

Bila jalannya lancar, mampu menggerakan percepatan eknomi masyarakatnya.

Maka pembangunan jalan mulai dari titik nol, dari pembangunan jalan baru, pengerasan / pemadatan, lapen (lapisan aspal penetrasi), dan hotmix harus mampu diterapkan secara teknis, sampai pada tingkat pemeliharaan rutin, dilakukan secara rutinitas, dibawah pengawasan secara benar?.

 Tidak hanya asal di kerjakan, (asal jadi) ?

 Bisa jadi jalan Kabupaten Lebong, secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik. Namun, dalam pelaksanaannya pengawas internal di PU harus berjalan dengan baik, Konsultan pengawas dan pengawasan DPRD Lebong, bidang Pembangunan, biasanya diawasi Komisi III bidang Pembangunan, dengan harapan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA :  WARTAWAN JANGANLAH JADI PESURUH PEJABAT, WALAUPUN DI BAYAR MAHAL?

Sekali-kali penting dan strategis melakukan Sidak (Inspeksi mendadak), jangan diumumkan / diberi tahu kepala dinas (kadis) dan bidang yang menanganinya baik oleh dewan maupun bupati itu sendiri.

Dan Sidak, tidak harus menunggu adanya uang reses, karena dewan telah digaji dan diberi tunjangan oleh pemerintah daerah, yang berasal dari uang yang dikumpulkan dari pajak yang dibayar rakyat.

Jika benar dewan dan bupati / kepala daerah ingin memajukan pembangunan Lebong ke depan?.

Ini baru di soroti secara umum, belum rincian teknis pelaksanaannya dilapangan. Baru bidang Jalan (Bina Marga), bagaimana gedung dan pemeliharaannya yang di kelola bidang Cipta Karya (CK) ?

Belum lagi bidang Sumber Daya Air (SDA) / Pengairan, pendukung utama Pangan khususnya Produksi Padi dari Sawah Fungsional, menghasilkan beras, yang menjadi makanan pokok atau handalan masyarakat Lebong.

Kalaupun ada sumber makanan lain, seperti Gandum, Jagung, Kacang Hijau, Sukun dan lainnya, masyarakat tidak bisa langsung mengubah kebiasaan dari kebiasaan makan dari masakan Beras, dan sulit diterapkan secara rutin dengan empat jenis makanan diatas.

Maka pejabat yang diberi wewenang, menangani (mengelola) Sumber Daya Air (SDA) / Pengairan harus orang yang memahami secara teknis Fungsi, Tugas dan tanggungjawabnya, menangani mengelola setiap Daerah Irigasi (D.I.) pemeliharaan rutinnya harus terjamin dengan baik, bersih, terjamin airnya mengalir ke Sawah Fungsional Petani saat Musim Tanam (MT) tiba.

Pejabat Kepala Bidang (Kabid), harus mengerti pertama nama-nama seluruh bangunan yang harus di peliharanya, dan Jumlah Sawah yang di airi dari sumber air yang ada di setiap Daerah Irigasi (D.I.).

Lalu deteksi jumlah Debiet airnya berapa liter perdetik, cukup atau tidak mengairi jumlah sawah Fungsional (Produktif) yang dimiliki masyarakat desa setempat atau untuk mengairi Sawah di beberapa desa?.

Bidang Pengairan atau SDA (Sumber Daya Air), harus mendata secara riil, berapa jumlah D.I. yang telah dilakukan pemeliharaan secara rutin (bersih) dan airnya mengalir pada saat akan digunakan petani pada musim tanam (MT).

BACA JUGA :  WIL-PIL, EKONOMI & GESEKAN PIHAK KETIGA PENYEBAB UTAMA PERCERAIAN?

Kenapa harus terawat dengan baik jaringan irigasi yang ada, khsusunya yang menjadi tanggungjawab SDA Dinas PUPR-Perhubungan Kabupaten Lebong?

Karena dalam pemeliharaan rutin menggunakan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dalam penerapannya di sebut OP (Operasional dan Pemeliharaan) yang nilainya ratusan juta rupiah setiap tahun atau sesuai kebutuhannya.

Maka pentingnya memahami fungsi, tugas dan tanggungjawab Kepala Bidang SDA, guna mendongkrak peningkatan produksi Sawah Fungsional di Lebong.

Dana OP, yang diambil dari APBD Sumber DAU (Dana Alokasi Umum) itu, juga dibahas dan di setujui oleh DPRD Lebong, guna meningkatkan produksi Beras, secara topografi dan potensi yang dihandalkan masyarakat Lebong, adalah sektor Sawah Fungsional.

Sumber usaha lainnya sangat terbatas, seperti Tambang Emas, Kebun Kopi, Lebong di kelilingi oleh Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), jika ada lahan yang bisa digarap jumlahnya sangat terbatas.

Maka handalan masyarakat petani Lebong, hanya pada Sawah yang sudah ada. Sawah jumlahnya tidak bertambah, bahkan berkurang akibaty alih fungsi lahan keperumahan, dan jumlah penduduk bertambah dengan angka kelahiran meningkat.

Kebersihan dan pemeliharaan Daerah Irigasi (D.I.), menggunakan dana OP dimaksud penting dan strategis untuk meningkatkan produksi Padi menjadi Beras sebagai satu-satu usaha yang kuat bagi masyarakat Lebong.

Dan kebersihan jaringan D,I. guna menghindari Sarang Tikus, (berkembang biaknya Tikus) secara cepat di Lebong, selama ini, telah di perangi mulai era Bupati Rosjonsyah dua periode, Kopli Anshori satu periode, “gagal” mengalahkan Tikus?

Jangan memakai kata terlambat, segera di benahi agar “Visi dan Misi” bupati / kepala daerah Lebong, dapat diwujudkan masih ada waktu tiga tahun kedepam. Ini baru dilihat selayang pandang, Jalan dan SDA pendukung utama gerakan percepatan ekonomi masyarakat.

 Masih banyak hal lain yang penting Startegis pembangunannya dikatakan berhasil, tapi perlu ditingkatkan. ( *** ).

Penulis : Ketua DPD-KWRI Prop. Bengkulu, Pengamat masalah Kemiskinan di Pedesaan, yang juga Pemimpin Redaksi Mediaonline Beo07.co.id.

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement