
“Data D.I. dulu, Riil, benar dan kerjakan dengan penuh tanggungjawab, terapkan dana OP Efeisen, Tingkatkan Produkdi.”
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perhubungan Kabupaten Lebong, Prop. Bengkulu memegang kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi (D.I.) dengan luas di bawah 1.000 hektare yang tersebar di berbagai kecamatan.
Dokumen resmi rinci atau daftar nama lengkap seluruh satuan batang tubuh Daerah Irigasi spesifik yang dikelola instansi ini merupakan data non-publik atau bagian dari Lampiran Buku Keputusan Kepala Daerah / Peraturan Bupati tentang Penetapan Status Daerah Irigasi yang belum dipublikasikan secara terbuka di dalam direktori data spasial atau situs web Pemerintah Kabupaten Lebong. Sumber data Pemda Kabupaten Lebong.

Kondisi irigasi Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning,Kabupaten Lebong telah ditumbuh rumput liar (tanpa pembersihan) dan sebagian bangunan infrastruktur telah mengalami kerusakan (Retak) termakan usia. Dok Beo07-Lebong


Pertanyaannya kenapa tertutup, ini kepentingan peningkatan Pangan khususnya produksi Beras di Lebong ?
Sungguh ironis di era keterbukaan ini, dalam memajukan pembangunan Nasional daerah lokasi kegiatan harus jelas dan transparan, boleh di ketahui masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Lebong, sebagai pihak yang butuh perubahan dan peningkatan pembangunan di bidang Daerah Irigasi (D.I.), pengadaan, pemeliharaan yang baik dan bersih, mampu mendukung peningkatan produksi pangan khususnya Beras.
Cakupan Wilayah Kerja Irigasi : Dalam dokumen itu disebutkan; Sebaran Kecamatan: Jaringan infrastruktur irigasi di bawah Dinas PUPR Lebong berpusat pada sentra-sentra persawahan di 8 kecamatan utama.
Kecamatan Fokus : Lebong Selatan, Bingin Kuning, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Amen, Lebong Utara, Uram Jaya, dan Lebong Atas.
Skala Layanan : Meliputi jaringan irigasi sekunder dan tersier guna mendukung produktivitas pertanian rakyat serta koordinasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Pemerintah Kabupaten lebong, dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah RPJMD Green Coverbw.psd – Kabupaten Lebong… irigasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kabupaten Lebong. Jaringan infrastruktur yang baik…
Yang difokuskan ke 8 (delapan) kecamatan di maksud, harus tercantum dengan jelas data riil, mulai dari nama Daerah Irigasi (D.I.), Jumlah lahan Fungsional Sawah berapa hektar yang akan di airi, cukup atau tidak debiet air yang akan digunakan. Berjalan atau tidak penerapan Dana Operasional dan Pemeliharaan (OP), yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) nilainya ratusan juta rupiah, setiap tahunnya, di cairkan ?
Disini peran Bidang Pengairan (SDA) = Sumber Daya Air, secara teknis mampu mendata secara riil, dan menerapkan Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab, terhadap penggunaan dana OP, sumber APBD-DAU (Dana Alokasi Umum), agar memberikan azas manfaat untuk setiap jengkal Sawah Fungsional, produksi bisa meningkat setiap musim tanam (MT).
Maka jabatan teknis di Bidang SDA, Dinas PUPR-Perhubungan Kabupaten Lebong, harus dijabat oleh pejabat yang berlatar belakang menguasai teknis di bidang Sumber Daya Air (SDA), bukan batas memangku jabatan.
Dan bersikap jujur, amanah, karena ini menyangkut kepentingan langsung “perut masyarakat Lebong (Pemilik Sawah), ”untuk menutupi kebutuhan makan tiga kali sehari, jika perlu bergizi.
Sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong, 2024–2029, mensejahterakan masyarakat Lebong secara menyeluruh.
Penempatan pejabat, memang hak proregatip Bupati (Wewenang) nya, siapapun yang mau ditunjuk bisa terjadi, namun perlu ada pertimbanan matang, karena jabatan Bidang Sumber Daya Air, adalah jabatan teknis, bila Kabidnya tidak mengerti teknis, bagaimana ia menerapkan petunjuk teknis kepada bawahannya.
Bukan berate tidak boleh di jabat “mantan bendahara, mantan pejabat kades, dan mantan staf di Pemda Lebong” bisa saja dilakukan bila bupati menghendakinya.
Pertanyaannya, bila terjadi kegagalan penerapan teknis dilapangan dampaknya besar bisa “gagal” terjadi penurunan produksi, jangan juga disalahkan pejabatnya?.

Karena, mereka diputuskan menjabat atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Lebong, merangkap Pembina, dan kepala dinas bertanggungjawab, “atas maju mundurnya pembangunan di bidang Pengairan (SDA), untuk mendukung peningkatan produksi Sawah Fungsional masyarakat.
Daerah Lebong, berjulukan “ SRAWANG PATANG STUMANG” Bersama Sama Tanpa Saling Meninggalkan. Pemerintah daerah membangun Kabupaten Lebong, masyarakat mendukung. Dan manfaat, sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sektor Pertanian Padi Sawah. ( *** ).
Penulis : Ketua DPD-KWRI Prop. Bengkulu, Pengamat masalah Kemiskinan di Pedesaan, Yang juga Pemimpin Redaksi Mediaonline Beo07.Co.id –




