
Tanggapan dan sorotan masyarakat Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu, dan kalangan masyarakat Pers, LSM, Tokoh masyarakat, Adat, terhadap telah di ketuk Palu oleh Ketua DPRD Lebong/ pimpinan sidang pengesahan anggaran melalui RAPBD (Rancangan Anggaran Perubahan dan Belanja Daerah) mengesahkan anggaran untuk beli Mobil dinas baru.
Kendati kondisi riil perekonomian masyarakat Lebong, dalam keadaan sulit, beragam tanggapan muncul intinya mengatakan belum pantas, kalau mau jujur masih bisa menggunakan mobil dinas yang lama, guna menerapkan efeisiensi (hemat), anggaran, kenyataannya tidak tetap kehendak DPRD dan Bupati/ Wakil Bupati Lebong. Sudah RAPBD perubahan sudah disahkan.

Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB. Dok


Padahal banyak persoalan kepentingan masyarakat yang harus diatasi terlebih dahulu, ketimbang beli Mobil dinas baru?.
Seperti pembangunan Jembatan dan lainnya akibat bencana banjir. Namun, semuanya sudah berlalu (disahkan), yang penting mobil dinas baru.
Baik yang sudah dibeli mobil dinas baru seperti Wakil Bupati, atau yang akan dibeli baru, untuk pakai Bupati, Pimpinan DPRD dan Dinas/ OPD yang belum punya mobil dinas, suka tidak suka rakyat (masyarakat) Lebong, kecewa, namun tidak bisa berbuat apa-apa ? Suara mereka tidak didengar, dan banyak yang terabaikan.

Sekda Lebong, Dr. Syarifudin, S.Sos., M.Si. Dok foto/BEO-Lebong
Harapan dan kritik masyarakat Lebong, dengan mobil dinas baru nantinya tingkatkan kinerja, bangun dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat Lebong.
Jangan sampai batas memiliki mobil dinas baru batas โmembeli sayur mayur di Pasar dan untuk percepatan kekantor dan pulang, istirahat, sholat dan makan (Ishoma) ?โ

Jika hanya batas itu, masyarakat Lebong kecewa berat. Kemana lagi tempat mereka mengadu, karena legitimasi pengesahan anggaran di tangan DPRD Lebong (wakil rakyat), jelmaan rakyat yang mati rasa seolah tanpa melihat, tidak mengutamakan kepentingan rakyat.
Mudah-mudahan tidak demikian, dan mampu membuktikan adanya peningkatan riil secara ekonomi, setelah beli mobil dinas baru, dan pembangunan fisik lainnya untuk mendukung gerakan percepatan pembangunan infrastruktur (Jalan, dan Peningkatan Daerah irigasi) dan lainnya di Lebong secara menyeluruh, buktikan bisa dilaksanakan.
Kenapa infrastruktur harus baik, Jalan dan Jembatan, dan tak kalah pentingnya Daerah Irigasi (D.I.), karena Kabupaten Lebong kecil dan dikelilingi TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), pengembangan Pertanian sangat terbatas, untuk membuka Ladang (Kebun) baru lahannya terbatas.
Dan Lebong, dibangun tak perlu muluk-muluk, gunakan dan tingkatkan potensi (potensial) lahan yang sudah ada seperti Sawah fungsional, dengan meningkatkan penggunaan air secara maksimal untuk mengairi lahan persawahan Potensial yang sudah ada.
Perbaiki dan tingkatkan Daerah Irigasi (D.I.) yang menjadi tanggungjawab Dinas PUPR-Perhubungan Kabupaten Lebong, dengan merawat / memelihara jaringan irigasi dengan baik dari data sementara diperoleh Tim OPINI Perjuangan terdapat 88 daerah irigasi harus berfungsi 100 persen, untuk mendukung peningkatan produksi.
Sama kita ketahui berdasarkan data, masyarakat Lebong, satu-satu usaha, pertanian Padi Sawah.
Dan pengelolaan daerah irigasi diluar tanggungjawab Balai Wilayah Sungai Sumater VII Propinsi Bengkulu, seperti Air Ketahun di Desa Pungguk Pedaro, dengan luas lahan fungsional terluas, 2070, 4 ha, dan dibawah pengelolaan PUPR Bidang Pengairan Propinsi. Bengkulu, seperti D.I. Air Sungai Limeu, belum diketahui luasnya dan selebihnya sekitar 88 daerah irigasi (D.I.),tanggung jawab Pemdakab Lebong.
Dari data diperoleh Kabupaten Lebong memiliki lahan Sawah fungsional 9. 444 ha, terjadi penurunan menjadi 8. 142 ha, faktor penyebab diduga sebagian dialihkan untuk perumahan, da nada yang berkurang akibat bencana. Dari jumlah 8.142 ha, sudah termasuk D.I. Air Ketahun terluas, dibawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Propinsi Bengkulu, irigasi teknis dan bisa dikembangkan menjadi irigsai Industri.
Kondisi riil sejak bulan Januari 2026 sampai Agustus 2026, khusus 88 D.I. dalam keadaan curat marut alias semak belukar, pemeliharaannya berjalan alias tidak terawat dengan baik.
Sedangkan luas lahan yang paling banyak di airi D.I. Air Ketahun, ditambah D.I. dikelola Propinsi, (D.I. Lemeu, dan 88 dibawah PUPR Perhubungan Lebong, kondisinya rawan ditumbuhi rumput liar?
Khusus untuk 88 Daerah Irigasi (D.I.), dkelola Dinas PUPR Perhubungan Lebong, Bidang Sumber Daya Air (SDA), dalam perawatan/ pemelihaarnya, butuh pengetahuan secara teknis maka diperlukan pemberdayaan tenaga teknis dengan disiplin ilmu teknik Pengairan, supaya dapat berfungsi dengan baik dan benar.
Soalnya tidak lain, karena sumber kehidupan masyarakat Lebong secara mayoritas menghandalkan Sawah fungsional yang sudah ada.
Dan 88 daerah irigasi (D.I.) diakui jumlahnya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Perhubungan Lebong, Indra Gunawan, yang baru lebih kurang 3 bulan menjabat Plt Kadis PUPR Perhubungan, kepada tim OPINI Perjuangan, di Kota Curup beberapa waktu lalu.
Indra Gunawan, mengakui ia bukan orang teknis dibidang Perencanaan, SDA/Pengairan, Jalan dan Jembatan serta Gedung (Cipta Karya).
Namun kadis/ Plt Kadis, tak perlu menguasai teknis secara detail, yang penting mampu memenej kinerja tim dengan baik sesuai bidang masing-masing.
Dan untuk jabatan Kepala Bidang (Kabid), harus orang teknis sesuai basic ilmu yang di kuasainya. Bidang Perencanaan, Bidang SDA/ Pengairan, Bidang Cipta Karya (CK) dan Bidang Jalan/ Jembatan, ini butuh orang teknis, didukung latar belakang disiplin ilmu teknis masing-masing.
Khusus Bidang Sumber Daya Air, guna mendukung peningkatan produksi minimal 7 ton / hektar, khususnya Padi Sawah untuk menghasilkanPangan (Beras) mampu meningkatkan produksi dibidang Ketahanan Beras, minimal skala daerah Lebong tercukupi.
Maka Daerah Irigasi (D.I.) dibawah pengelolaan Dinas PUPR Perhubungan Lebong, harus terdaftar secara jelas dan lengkapย —ย ย
- Pertama (1) Nama daerah Irigasinya Air apa ?.
- Kedua (2) Nama desa/ tempat keberadaannya di desa apa ?
- Luas Sawah fungsional berapa hektar?
- Apakah ada cadangan lahan (potensi) yang bisa di Kembangkanโฆ?
- Berapa liter perdetik membutuhkan air sesuai untuk mengairi luas lahan Sawah fungsional tersebut ?
- Apakah sudah jadi Daerah Irigasi Teknis, Semi Teknis ?
- Apakah Irdes (Irigasi desa) ?
- Panjang daerah irigasi (D.I.) dari bangunan Induk (B.0.) atau dari pintu penyadap air (pertama), ke bangunan terakhir berapa kilo meter,..?

Abdul Kadir (FABB)
Dan seluruh nama bangunan harus di catat dengan baik dan benar, mulai dari Pintu Intake (penyadap), Bangunan Pembuang ketika banjir datang, Bangunan Saluran Penghantar, Bangunan Penguras (Pintu Penguras), Jembatan Penyeberang (jalan umum dan Hewan), Bangunan Talang (kalau ada), Bangunan Bagi (BB), Bangunan Terjun, dan Bangunan Tersier/ Skunder, guna datanya sangat penting dan strategis apa bila ada rehab ringan, sedang dan berat, di titik mana yang akan direhab sehingga penggunaan dana anggaran, jelas dan terang pada titik yang akan digunakan, sesuai tingkat kerusakannya masing-masing?.
Guna data ini, untuk memudahkan Kontrol saat ada kerusakan berat dan sedang, terjadi pada bangunan apa ? Guna menjawab pertanyaan dari pejabat, bisa di jelaskan sesuai fakta lapangan, tidak meraba-raba?.
Untuk pemeliharaan Tebas bayang (pembersihan) kiri dan kanan bangunanm dan pembuangan sidemen ringan, serta kerusakan yang harus di normalisasi ( kerusakan ringan saluran cukup menggunakan dana OP ), dana Operasional dan Pemeliharaan.
Dan sepanjang saluran harus dibebaskan minimal 1, 5 m s/d 5 meter tergantung daerah bangunan yang memerlukannya.
Catatan, jika Kabupaten Lebong, belum punya peraturan daerah (Perda), tentang Daerah Irigasi (D.I.), harus di usulkan oleh Dinas PUPR Perhubungan, melalui persetujuan Bupati/ Kepala daerah, agar tahu mana hak masyarakat dan mana hak Irigasi, mana yang boleh dipakai dan mana yang tidak boleh dipakai (digunakan) oleh masyarakat.
Salah satu contohnya membangun rumah diatas bangunan irigasi, secara teknis jelas di larang.
Tanggapan dari Abdul Kadir (Kadeng) : Pembangunan Kabupaten Lebong, masih sangat banyak yang harus diperbaiki dan ditingkatkan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, sepuluh tahun terakhir, termasuk saat ini sudah dua tahun pemerintahan Bupati Azhari, menggantikan Kopli Anshori, jelasnya.
Menurut Kadeng Pembangunan Lebong tidak berkeadilan, dampak dari bencana banjir banyak yang harus diatasi terlebih dahulu, seperti jembatan yang diperlukan masyarakat, lewat untuk usaha, pendidikan, orang sakit dan keperluan lainnya.
Kini kondisi โcurat marut, tidak tepat sasaranโ justru dalam RAPBD yang disahkan justru untuk beli mobil dinas baru, sedangkan yang lama masih layak pakai. Ini jelas tidak berkeadilan, tegasnya.
Dan penting dilakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), banyak yang cacat hukum pada daerah tertentu, ini harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) nya, dalam pembangunan Lebong dan kondisi kedepannya 75 persen daerah rawan, dampak dari perubahan iklim yang tidak stabil maka Perda tentang RTRW sudah harus ada, untuk kondisi minimal 10 s/d 20 tahun kedepan.
Kita sudah depinitip sejak 7 Januari 2004, berpisah dari Rejang Lebong Kabupaten Induk, lebih kurang sudah 22 tahun seharusnya kita sudah bisa (mampu), membangun rumah dan tempat tinggal kita sendiri, Lebong.
Membangun juga harus ber-etika, bermoral, adil, dan secara fisik maju dan benar-benar memberikan azas manfaat pada kehidupan masyarakat, ini semata kritik sehat bukan kebencian tandasnya.
Dalam menyampaikan kebebasan berpendapat, bukan kebencian pembangunan dengan menggunakan APBD dan APBN yang di kucurkan pemerintah pusat, hasilnya harus pro rakyat jelas Kadeng.
Pembinaan terhadap kehidupan masyarakat Lebong, perlu dibangun pendidikan moral dulu, apa lagi terhadap generasi muda kita, mereka adalah calon pemimpin masa depan, melanjutkan pembangunan agar lebih baik lagi dan memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan.
Dan memahami masalah sosial kemanusiaan, apa yang harus di dahulukan, demi kepentingan masyarakat Lebong yang kita cintai ini.
Dan tak kalah pentingnya penegakan supremasi hukum, yang jujur dan benar, harus di permugah sekaligus menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat.
Baik proses Pidana maupun Perdata, Lebong bukan tidak punya banyak orang pintar (cerdas), tapi tidak mau bersuara dan banyak yang tidak berani menyampaikan pendapat, ini sangat kita sayangkan hanya โngomel dari belakang?โ papar Kadeng.
Solusi (jalan keluar) yang terbaik siapapun bupatinya kedepan, hasilnya pro rakyat dan secara riil bisa memberian azasmanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan batas membangun citra oknum pejabat, cara-cara seperti buang jauh dan lupakan.

Ilustrasi/Net
Kalau memang hasil pembangunannya memang bagus, maju dan memberi azasmanfaat, tidak akan bisa dibelokan oleh siapapun mengkrtiknya, dan sebaliknya jika hasilnya kurang baik atau tidak memberikan azasmanfaat, di bangunpun dengan cerita bagus dan di siarkan terus menerus di media tertentu (pesanan), tidak akan baik dan bagus. Karena bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Mari kita dukung bersama pembangunan yang dilakukan secara fisik dan non fisik, siapapun pemimpin Lebong hari ini dan kedepannya, dan harus kita kawal penggunaan anggaran daerah dan dana kucuran pemerintah pusat, secara benar dan bertanggungjawab, demikian tegas Kadeng. ( *** ).-
Penulis/ Editor dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan. Warga Kampung Muara Aman, putra asli asal Kerinci, Pengamat masalah kemiskinan di Pedesaan, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia Prop. Bengkulu, yang juga pemimpin Redaksi mediaonline Beo07.co.id, tinggal di Kota Curup.




