Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป Drab Perbup Pilkades Rampung, Pemkab Tinggal Tunggu Registrasi Provinsi

Drab Perbup Pilkades Rampung, Pemkab Tinggal Tunggu Registrasi Provinsi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si. Dok BEO/LEBONG

LEBONG, BEO07.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2026 mendatang. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), berbagai tahapan administratif dan regulasi mulai di kebut agar pesta demokrasi tingkat desa tersebut dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak kembali mengalami penundaan.

Salah satu tahapan penting yang kini telah di selesaikan yakni penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan Pilkades di 78 desa yang tersebar di Kabupaten Lebong. Selain mengatur tahapan pemilihan, Perbup juga akan memuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) agar proses Pilkades berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, membenarkan bahwa saat ini draf Perbup Pilkades telah selesai di proses di tingkat daerah. Namun demikian, pemerintah daerah masih menunggu tahapan registrasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di lakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum regulasi tersebut dapat di tetapkan secara resmi.

“Iya, sekarang kita hanya tinggal menunggu registrasi Raperda dari Provinsi Bengkulu,” ujar Nurmanhuri, Senin 18 Mei 2026 di Ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut dia, proses registrasi dari pemerintah provinsi menjadi tahapan penting sebelum draf Perbup di naikkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong. Setelah itu, barulah Perbup Pilkades dapat di tetapkan dan di gunakan sebagai landasan hukum seluruh tahapan Pilkades serentak tahun 2026.

Nurmanhuri menjelaskan, keberadaan Perbup sangat penting karena akan menjadi acuan resmi bagi panitia pelaksana di tingkat kabupaten maupun desa. Dalam aturan tersebut nantinya akan di atur secara rinci mengenai mekanisme pencalonan kepala desa, tahapan kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, regulasi itu juga akan mengatur sistem pengamanan serta penyelesaian sengketa apabila terjadi persoalan dalam tahapan Pilkades.

BACA JUGA :  INFO BUAT BUPATI KERINCI : JALAN PENGHUBUNG KECAMATAN GUNUNG KERINCI TERANCAM PUTUS

“Jadi, setelah Raperda selesai diregistrasi oleh provinsi, tahapan berikutnya menetapkan Perbup Pilkades yang akan menjadi dasar hukum Pilkades serentak,” jelasnya.

Tidak hanya fokus pada regulasi, Pemkab Lebong juga mulai menyiapkan kebutuhan anggaran untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Dinas PMD Kabupaten Lebong telah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang saat ini sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) instansi tersebut.

Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan Pilkades. Mulai dari pengadaan surat suara, logistik pemilihan, honorarium panitia, hingga biaya pengamanan selama tahapan Pilkades berlangsung. Pemerintah daerah menilai kesiapan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar seluruh proses pemilihan dapat berjalan maksimal tanpa hambatan berarti.

Seru Nurmanhuri, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong di targetkan paling lambat dapat di gelar pada awal Desember 2026. Pemerintah berharap seluruh tahapan persiapan dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan Pilkades tidak lagi mengalami penundaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Target kita pelaksanaan Pilkades ini paling lambat awal Desember 2026. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak tidak lagi terjadi penundaan,” pungkasnya. (wlk)

ร— Advertisement
ร— Advertisement