
Hak jawab, hak bantah, hak sanggah dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya bagi setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan dalam suatu pemberitaan silakan menggunakan haknya, sebagaimana telah di atur dalam UU No40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), yang melayani hak semua orang.
Untuk menyajikan hak anda, para pihak, terutama pejabat yang terkait, misalnya diduga menyalah gunakan wewenang & jabatannya wajib terbuka (membuka diri), dengan memberikan keterangan resmi, dan bukan tertutup?
Dan sebaliknya suatu kewajiban, bagi setiap Wartawan / Jurnalist memberikan ruang dan waktu dan halaman medianya untuk digunakan pihak yang merasa dirugikan, guna diberitakan kembali untuk diketahui publik peristiwa sebenarnya, juga merupakan hak asasi manusia (HAM) jadi wajib disampaikan pada publik.


Demi Kebenaran, Bukan Mencari Pembenaran
Begitulah pentingnya hak jawab seseorang dan sekelompok orang, yang merasa dirugikan. Sekaligus pembelajaran bagi pihak atau pejabat dan wartawan bahwa kebenaran itulah yang abadi didunia ini. Tapi jangan tertutup ketika Wartawan memburu anda, untuk dimintai keterangannya, sehingga berimbang (balance).
Dari data dan keterangan yang dihimpun penulis, sudah puluhan tahun menggeluti dunia Wartawan, kendalanya banyak pihak / pejabat yang tertutup. โTakut borok-boroknya terbongkarโ yang disembunyikan selama ini.
Patut diduga Ada Yang Disembunyikan ?
Semakin disembunyikan, apa lagi dihapus jejak gelapnya suatu perbuatan, kian menggugah kerja keras Wartawan untuk menelusuri, guna menjawab pertanyaan apa sesungguhnya yang terjadi ? Dan sebaliknya kenapa pihak-pihak terkait / pejabat sulit ditemui Wartawan?
Dari keterangan dan data dihimpun ada beberapa alasan, โpertama banyak oknum wartawan tidak sopan dan menjastis, tidak ber-etika dalam mengajukan pertanyaan, seolah-seolah โkita bersalah, padahal belum ada keputusan pengadilan yang inkrah (final) menyatakan bersalahโ
Sementara kita menjalankan tugas, berpacu dengan waktu menyelesaikan tugas-tugas dinas yang di emban,atau di amanahkan rutin untuk di selesaikan, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan pemerintah sebagai betuk dan tanggungjawab sebagai abdi Negara, jelas sumber dari sejumlah kalangan pejabat, yang pernah dihubungi, beralasan?.
Dan alasan ketiga, ada yang sudah dilayani dengan memberikan keterangan apa adanya menurut versi kita selaku pejabat, beritanya di tunggu-tunggu tidak muncul, apa karena tidak di โberi duitโ kita tidak bermaksud berprasangka buruk, tapi kejadiannya ada yang seperti itu.
Alasan ke empat ada kegiatan kantor, seperti Rapat program yang memakan waktu panjang, belum bisa terima tamu, hanya itu. Dan tidak bermaksud sengaja menghindar dari tanggungjawab kilah pejabat itu beralasan?
Untuk diketahui semua bagi wartawan mediaonline, harian, juga berpacu dengan waktu, terkadang Wartawan terpaksa memuat dulu, kendati belum ada hak jawab dari pihak-pihak terkait, berita di tayangkan dengan alasan hot, panas dan menghebohkan.
Dan baru hari berikutnya, Wartawan kembali berburu informasi dalam mengembangkan berita dengan bukti terbaru, dan kembali memburu pejabat terkait untuk diminta keterangannya, agar lebih jelas ceritanya, dengan tujuan tidak lain mencari kebenaran.
Sebaiknya dalam penyajian hasil penulisan berita, cerita peristiwa, hak jawab pihak-pihak terkait, keterangan saksi, dan pendapat dari pihak lain, di terbitkan dalam satu pemberitaan, sehingga unsur penulisan berita lengkap, silakan, pembaca menilainya.
Dan ada sebagian dari oknum Wartawan dan Pejabat bermental korup, bersekongkol dengan Wartawan meredam kasus, dengan menerapkan rasa kesefahaman, kesefakatan, saling tahu (saling mengerti), maka terjadi transaksi gelap antara oknum โWartawan dan Oknum Pejabat korupโ akhir, berita tidak muncul-muncul?
Tak Heran Jika Masyarakat Mempertanyakan, Kemana Iya Wartawan, Kok Beritanya Tidak Ada ?
Semua ini, tergantung masing-masing oknum Wartawan dan pejabat, yang mau atau tidak melakukannya dan atau memilih bersekongkol, yang penting tidak diketahui aparat penegak hukum, aman dan aman ?.
Solusinya, mari kita kembali pada fungsi, tugas dan tanggungjawab masing-masing. Aparatur Negara laksanakan tugasnya dengan jujur, benar dan bertanggungjawab.
Demikian juga Wartawan, laksanakan amanat UU No40 tahun 1999 tentang Pers, dan 11 poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia, tak perlu memaksakan kehendak. Mau enak dari pejabat yang korup dan rakus.
Kenyataannya, dibelakangan hari banyak kesalahan yang terungkap, dengan meminjam istilah โmembungkus tulang di daun keladiโ akhirnya terbongkar jua!. (***).




