Opini Perjuangan
Beranda » Berita » Rampok Dana Bos : 3 Oknum ASN SMPN 2 Favorit Rejang Lebong – Ditahan Jaksa

Rampok Dana Bos : 3 Oknum ASN SMPN 2 Favorit Rejang Lebong – Ditahan Jaksa

Rampok dan begal biasanya terjadi dijalanan, kawasan titik rawan  atau daerah sepi, dan dirumah penduduk, kali ini perampoknya (pelaku), justru dirumah sekolah itu sendiri, ironisnya ASN (Aparatur Sipil Negara) di sekolah itu tidak dari luar, seharusnya menjalankan amanah bidang pendidikan daerah dan nasional, tapi yang namanya kejahatan Korupsi (rampok) uang rakyat, tak mengenal tempat dan waktu, yang seharusnya diberikan pada siswa, meningkatkan mutu dan SDM pendidikan dasar dan menengah, justru sebagian dikantongi sendiri oleh pelaku.

Ilustrasi

Tiga dugaan pelaku, seharusnya amanah dalam menjalankan tugas yang diembannya untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa,  membangun Sumber Daya Manusia (SDM), dan membebaskan generasi terkini dari buta hurup, di Rejang Lebong khususnya di SMP Negeri 02 Jalan S Sukowati Kota Curup.

Ternayata kepercayaan itu disalah gunakan pelaku. Dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya diberikan kepada siswa dan keperluan melengkapi kepentingan sekolah. Yang ringan dan pemeliharaan peralatan, sesuai petunjuk, Juknis dan Juklak.

Nah,…yang terjadi justru sebaliknya, patut diduga ketiga oknum yang di inisialkan namanya, “Jnd selaku Kepala Sekolah kini mantan, inisial Dato, (Jabatannya menangani kelengkapan / pemeliharaan), dan Hln” selaku Bendahara, melakukan pembayaran.

Dari permainan kotor ketiga tersangka, diperkirakan lebih kurang kerugian Negara “Rp 800 Juta” tak heran pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan dua telah ditahan dirumah tahanan LP Curup, satu tahanan Kota.

Dua tahun lalu dana BOS ada dugaan pemotongan  per-siswa, “Rp10 ribu”  menjadi sorotan Pers, dan Satkernya, dijabat “ Hanapi,” pernah di endus pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, “namun, entah alasan apa gaungnya tiba-tiba redup?”

Mendingin, “bak lebih dingin dari alamnya Rejang Lebong” (membeku) tak heran publik (masyarakat) Rejang Lebong, kembali di hebohkan, kini tiga oknum di tetapkan tersangka oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

BACA JUGA :  Budi Setiawan, Kadis PMD RL : KABAR GEMBIRA, DANA INSENTIF PERANGKAT DESA SEGERA DIBAYAR?

Akankah melibatkan pihak lain di luar SMPN 02 Rejang Lebong , inilah yang belum terjawan? Dan di tunggu-tunggu masyarakat. Masyarakat berharap, jangan sampai ada scenario, “tebang pilih / pilih tebang?”

Kita semua tak boleh berburuk sangka dulu, penahanan dua tersangka kini di tahan di rutan Curup, dan satu tahanan kota, pengembangan kasus ini, kita percaya kan penuh pada aparat penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Dari ketiga tersangka itu dua diantaranya di tahan pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Prop. Bengkulu,  22 Juli 2026, sekitar pkl 17. 00 WIB, “Jnd, dan Dft.”  Sementara Hln, (Bendahara) karena baru sudah melahirkan, sekitar lebih kurang 5 bulan, tidak di tahan, pertimbangan kemanusiaan dan menyusui bayinya.

Dari data dihimpun, pada tahun 2023 dan 2024, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong dijabat Reza Fahlevi, SH dan Sekretaris Dinas (Sekdis) dijabat Hanapi yang juga menjabat Satker (Satuan Kerja) dana BOS pendidikan SD dan SMP/ sederajat Dinas P dan K, Rejang Lebong.

Dari data di himpun Dana BOS dalam ketentuannya dari pemerintah, Kementerian Pendidikan Nasional RI, di cairkan per-triwulan (tiga bulan sekali), berarti dalam satu tahun terjadi empat kali pencairannya.

Dan harus dibayarkan oleh Bendahara, sesuai peruntukannya tidak boleh dikurangi, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sesuai item kegiatan pada tahun belajar berjalan. Diluar petunjuk Juknis dan Juklak, patut diduga, “di korupsi” bisa bermuara kebalik terali besi?

Karena sistem penggunaan dana BOS hampir setiap tahunnya ada perubahan, terkadang diperuntukan untuk 9 item dan kadang 12 item sesuai perubahan dari atas.

Muncul pertanyaan siapa yang bertanggungjawab? 

Yang bertanggung adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), saat itu.

BACA JUGA :  "Hilangnya Rasa Kemanusian"

Sedangkan pelaksana dilakukan oleh Satker (Satuan Kerja) pengelolaan dana BOS, yang dijabat Hanapi, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Rejang Lebong, ketika itu.

Kedua pejabat yang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, SK (Surat Keputusan) sebagai pejabat penanggungjawab dana BOS, adalah Kadis Dikbud Rejang Lebong, ketika itu dijabat Reza Fahlevi, dan pelaksanya, Hanapi selaku Satker. 

Dan Bupati Rejang Lebong, yang memberikan SK (Surat Keputusan) untuk penanggungjawab dan pelaksana lapangan, SKnya ditanda tangani Bupati Rejang Lebong, pada tahun 2023 dan 2024 masih dijabat Syamsul Effendi, sebelum dilantiknya bupati terpilih dalam Pilkada 2024 oleh pemerintah pusat.

Masyarakat Rejang Lebong secara umum, dan khususnya para orang tua dan wali murid, ysng anak mereka, khsususnya pernah menjadi siswa / mantan (sudah lulus), mengucapkan terima kasih terungkapnya kasus ini, dan mensupport kerja keras pihak kejaksaan, agar tindak lanjutnya sesuai prosedur hukum berlaku, tanpa tebang pilih.

Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Zakaria Efendi pecan lalu, tidak berada di tempat. Menurut petugas piket, “Pak Zakaria” DL (Dinas Luar), belakangan ini sibuk, jelas salah satu stafnya. 

Mari kita kawal penggunaan dana BOS se Rejang Lebong, cukup kasus ini yang pertama dan terakhir. Dan bisa membangun kesadaran, pada 200 orang lebih kepala sekolah yang sekolahnya penerima dana BOS, agar tidak terulang kembali?

 

Mari kita dukung pendidikan Nasioanal, dari PAUD (Pendidikan Usia Dini), sampai ke perguruan tinggi, dan kita jadi pendidikan yang menghasilkan ilmu pengetahuan sebagai asset bangsa masa depan. Indonesia memiliki, generasi cerdas, tanpa melihat latar belakangnya. ( *** ).-

Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan. Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengulu, yang juga Pemimpin Redaksi Beo07.co.id, Pengamat masalah Sosial Kemanusiaan dan Kemiskinan Pedesaan.

BACA JUGA :  KPKM-RI : Kebijakan Pendidikan Bobby Nasution Melalui Alexander Sinulingga Harus Dievaluasi
error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement