Opini Perjuangan
Beranda » Berita » Kesulitan Masyarakat Rejang Lebong : LAPORKAN KE WAKIL RAKYAT DAPIL MASING-MASING

Kesulitan Masyarakat Rejang Lebong : LAPORKAN KE WAKIL RAKYAT DAPIL MASING-MASING

Ilustrasi

JANGAN BIARKAN TIKUS DAN KUCING MAKAN DAGING DIDAPUR SENDIRI ?”

Kesulitan masyarakat Rejang Lebong, segeralah laporkan langsung ke DPRD Rejang Lebong, sebagai wakil rakyat (jelmaan rakyat), yang punya wewenang dan legitimasi berdasarkan perundang-undangan dan peraturan berlaku, setelah dilantik, hasil dari Pilkada 2024 silam, kini telah berjalan dua tahun. Pertnyaannya apa yang riil dihasilkan?

Sudah banyak keputusan yang di ambil lewat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang katanya pro rakyat, ternyata kepentingan masyarakat secara umum di desa, kelurahan dan kecamatan,masih banyak yang timpang, jauh dari seimbang?.

Dan apa lagi berharap sejahtera, berkeadilan untuk semua pihak?.

Dalam pelaksanaan pembangunan daerah masih banyak yang belum di layani dengan jujur, baik dan berkeadilan, ditubuh eksekutip (pemerintah) selaku pelaksana pembangunan, terutama kepentingan umum (publik), terutama infrastruktur, jalan / jembatan, daerah irigasi (d.i.), masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, peluang / kesempatan kerja, dan lain-lainnya.

Padahal DPRD Rejang Lebong, saat dilantik mengucapkan sumpah jabatan, untuk melaksanakan tiga tugas pokok / tugas utamanya.

  • Pertama : Legeslasi, DPRD membahas Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah.
  • Kedua : Penganggaran, DPRD bersama Pemerintah Daerah menganggarkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ( APBD ).
  • Ketiga : Pengawasan, DPRD mengawasi Kebijakan Program dan pengawasan Penggunaan anggaran daerah.

Hampir setiap tahun anggaran, sejak DPRD Rejang Lebong periode 5 tahun sebelumnya, 2019-2024 dan kini masa tugas pengawasan 2025 – 2029, sudah berjalan dua tahun Laporan Keterangan Pertanggungjawan Bupati / Kepala Daerah dalam penggunaan Kebijakan dan Penggunaan APBD diterima dengan mulus tanpa catatan, konkriet dan kritis untuk diperbaiki.

Tiga tugas utama ini, soal pengawasan pembangunan dan penerapan sistem pemerintahan yang bersih, dinamis (bergerak) maju belum di lakukan maksimal, banyak sekali pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh eksekutip pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas terkait yang diberi tanggungjawab secara teknis tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terkesan di biarkan ?

Terutama di bidang / sektor pembangunan fisik, Infrastruktur, misalnya pelaksanaan rehabilitasi Jalan, rehab berat, ringan (pemeliharaan rutin), daerah irigasi (d.i), padahal keduanya pendukung utama menggerakan dan meningkatan perekonomian masyarakat.

Berikutnya pembangunan sektor Pertanian, sesuai bidang nya masing-masing, terutama pengadaan Pupuk masih ada yang menjualnya di atas harga eceran tetap (HET), keterlambatan, kadang kekuarngan.

Dan berikutnya masalah seringnya terjadi kelangkaan Gas Elpiji, selain langka dan harganya membubung tinggi, mencapai Rp 30 ribu terkadang lebih, dibiarkan berjalan begitu saja.

BACA JUGA :  Rakyat Indonesia Dukung Presiden Prabowo, Sahkan RUU Perampasan Aset

Padahal semua keadaan itu di ketahui DPRD Rejang Lebong, karena rumah tangga dan dapur mereka menggunkan gas, walau tidak di laporkan masyarakat secara langsung Lisan dan tertulis, dewan harus melakukan pengawasannya.

Tugas ketiga DPRD Rejang Lebong, belum mampu menjawab kepentingan masyarakat Rejang Lebong? 

Akibat pengawasan DPRD Rejang Lebong lemah, sejumlah kegiatan pembangunan terutama fisik, banyak yang tidak berkualitas, sehingga umur rencana bangunan tidak diterapkan secara benar dan maksimal oleh pelaku pembangunan (eksekutip), melalui OPD – nya masing-masing.

Dan terjadinya pengrusakan lingkungan oleh para penambang galian C (bebatuan) = batu – pasir baik yang punya Izin, apa lagi penambang liar.  

Yang punya izinpun, banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya, yang dikejar pengusahanya bagaimana  menuai rupiah (untung) sebanyak-banyaknya, dan lingkungan yang rusak dibiarkan begitu saja?.

Hal ini sudah bukan rahasia umum lagi, lamban atau cepat “kita akan menuai badai bencana?”

Kapan akan datangnya bencana, kita tidak tahu itu rahasianya yang maha kuasa. Karena kita menjaga dan merawat barang yang sudah ada, kekayaan alam ciptaannya.

Apa lagi disepanjang Sungai Musi, dan anak Sungai Musi sejumlah tambang Sirtu (Pasir dan Batu), banyak yang tanpa menjalankan kewajibannya, kendati memiliki perizanan dari pemerintah.

Jika pengawasan dari DPRD Rejang Lebong dilaksanakan, secara “jujur, benar dan bertanggungjawab” pembangunan di Rejang Lebong secara umum (segala bidang), umur rencana bangunan dapat di terapkan minimal 70 persen, dari kualitas mutu yang terbaik.

Dengan kondisi hasil pembangunan kita secara fisik tidak baik-baik saja, DPRD Rejang Lebong punya hak memanggil Bupati/ Plt Bupati Rejang Lebong, untuk di mintai penjelasannya.

Dewan punya wewenang menggunakan hak bertanya seluas-luasnya pada Bupati/ Plt.

Kenapa hasil pembangunan pekerjaan fisik, banyak yang berumur pendek, tanpa bencana?

Ini menunjukan lemahnya pengawasan kebijakan dan teknis, patut diduga berkalaborasinya antara pengawas dan rekanan kontraktor, bagi kepentingan perusahaan dan pribadi.

Kendati pembangunan di Rejang Lebong, masih banyak yang tidak berkualitas atau berumur pendek sebagaimana dikeluhkan banyak pihak di lapangan, masyarakat jangan berhenti melaporkan ke DPRD Rejang Lebong, sesuai asal daerah pemilihan mereka masing-masing.

Karena mereka bisa duduk di Legislatif, di gaji, diberi tunjangan, diberi uang reses, diberi uang kunjungan kerja (kunker), diberi tanda pangkat kehormatan (vineng) terpasang pada baju bagian depan berlambang dengan kadar emas 24 karat dan gelar dewan terhormat.

BACA JUGA :  Wartawan Apa Yang Engkau Cari ?

Itulah salah satu bentuk pengabdian rakyat pada mereka, ingat tanpa rakyat DPRD tidak akan pernah ada ?

Semakin tidak ditanggapi pengaduan / laporan masyarakat, kian memperlihatkan kebobrokan kerja atas kewajiban pengawasan mereka tidak berjalan baik dan benar, masyarakat jangan takut (ragu), kekuasaan ada ditangan rakyat.

Dewan lahir/ ada dipilih rakyat, digaji rakyat, dari uang pajak yang dikumpulkan dari tangan rakyat dan dari penghasilan alam kita, semuanya dari kita yang di merdekan dari penjajah asing dan bangsa sendiri.

Dan DPRD Rejang Lebong yang berjumlah 30 orang, Ketua, Wakil Ketua 1 (Satu) dan Wakil Ketua II dengan 27 orang anggotanya, berkewajiban menjalankan tiga tugas utama yang dijelaskan diatas.

Menyimak berbagai persoalan pembangunan, kita masih perlu melihat sedikit ke belakang, ditengah hiruk pikuknya Pemerintah RI melakukan pembangunan di segala sektor secara nasional (menyeluruh) bagi kepentingan masyarakat Indonesia dari Sabang-Merauke, mewujudkan amanat Proklamasi yang di Proklamiskan oleh Soekarno-Hatta untuk mewujudkan masyarakat yang merdeka, sejahtera adil dan makmur, tanpa penjajahan?.

Kemerdekaan yang ditebus dengan darah, sakit yang perih dan air mata demi kemerdekaan bersama bangsa kita Indonesia. Sudah menjadi kewajiban dewan yang terhormat meneruskan amanat dan tujuan kemerdekaan bangsa kita (bangsa Indonesia).

Namun dibalik niat baik para pejuang, dan kerja keras di eranya masing-masing, apa yang telah dicapai, kekurangan dan kegagalannya telah dirasakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Mulai dari daerah tingkat pusat pemerintahan, propinsi, kabupaten, kota sampai pada tingkat kecamatan, kelurahan dan desa seluruh tanah air kita tercinta ini.

Pahit dan manisnya pembangunan telah dan sedang dirasakan masyarakat kita hari ini.

Penulis mengambil contoh terdekat, kabupaten, kota dan Propinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Rejang Lebong. tercatat periode Bupati Rejang Lebong, hasil Pilkada 2024 dimenangkan duet pasangan M Fikri-Hendri, untuk memajukan pembangunan Rejang Lebong lima tahun kedepan.

Harapan dan impian masyarakat sejahtera, adil, makmur ternyata masih jauh panggang dari apinya. M Fikri, diawal masa jabatan, dan gerakan pembangunan terlihat baik dan disenangi masyarakat.

Dibalik semua itu, tersembunyi permainan “rakus, penarikan uang secara liar atau fee/ ijon proyek diduga terjadi dari tahun 2025 dan 2026 yang nilainya berpariasi 10 s/d 15 persen per-paket dari nilai kontrak” permainan kotor ini,karena lemahnya pengawasan internal dan dewan itu sendiri?.

BACA JUGA :  Swarang Patang Stumang : Masyarakat Lebong, Bersama-Sama Tanpa Saling Meninggalkan?

Karena pada tahun anggaran 2025 ditahun pertama jabatan Bupati Rejang Lebong terlantik berjalan, telah di beritakan banyak media adanya dugaan permainan Ijon (fee proyek), untuk mendapatkan proyek pembangunan di Rejang Lebong harus membayar “ uang Suap bagi pihak kontraktor yang memerlukan pekerjaan, kepada para pejabat penerima suap, oknum Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, kini mendekam dibalik jeruji besi bersama Bupati M Fikri, dan tiga kontraktor (pengusaha) di kurung di LP Bengkulu, sambil menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK di PN Bengkulu.

Operasi fee / ijon proyek 2025 dan 2026 atas laporan masyarakat berhasil dilumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (Anti Rasuah) RI, 9 Maret 2026 mereka ditangkap di Kota Bengkulu, Hary Eko Purnomo Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Bupati M Fikri, dan tiga Pengusaha (rekanan Kontraktor) Irsyad, Yonqy dan Eddy Menggala.

Untung masih ada KPK-RI yang turun kedaerah, melakukan OTT (OPerasi Tangkap Tangan), jika tidak kasus ini akan tenggelam dibalik nama besar aparat penegak hukum.

Kasus fee alias ijon proyek, kian terungkap pada sidang-sidang di PN Bengkulu dari para saksi dan pihak keberatan (terdakwa), agar kasus ini dibongkar secara terang benderang, terdapat 8 SDN di Rejang Lebong membayar Fee / Ijon yang diminta melalui kaki tangan oknum pejabat yang ditangkap, bersama tiga rekanan kontraktor.

Dana Revitalisasi sejumlah SDN di Rejang Lebong, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat (APBN), berani di sikat para pelaku, apa lagi yang bersumber dari APBD Rejang Lebong, disinilah pengawasan DPRD Rejang Lebong yang terhormat, sangat diharapkan masyarakat dan pemerintah, berjalan dengan baik, “jangan jadi penonton dan membiarkan Tikus dan Kucing memakan daging didapur sendiri”

Bersuara dengan keras dan lantang, jangan setelah peristiwa terjadi, baru berceloteh dari balik pintu dan ingatkan jauh-jauh hari sebelum peristiwa terjadi.

Menyimak dengan cermat, terbongkarnya fee/ijon proyek di tingkat SDN, belum lagi di SMP/ sederajat, yang di kelola dananya langsung oleh sekolah, dan pertanggungjawabannya ada di Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Semoga tidak? ( *** ).

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement