
Pada edisi sebelumnya terbitan, 4 Agustus 2026 telah dijelaskan tugas dan fungsi DPRD Rejang Lebong, Prop. Bengkulu semua mengacu pada kepentingan rakyat Rejang Lebong, persoalannya di jalankan penuh atau tidak?.
Soalnya, 22 hari kerja dalam 1 bulan (30 hari), diluar minggu dan hari besar, saat tidak ada sidang sering ditemukan 30 kursi DPRD Rejang Lebong, kosong melompong tidak satupun anggota DPRD yang masuk kantor, yang hadir hanya Pegawai Honor, PNS dan Sekwan bersama Stafnya.
Terkadang Sekwanpun tidak hadir, tak heran kepentingan masyarakat tidak dapat di layani, sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Kemana,โฆDewan Rejang Lebong, entah kemana?
Tak heran tidak saja masyarakat umum mengeluhkan, Wartawan, LSM dan para aktivis lainnya, yang memerlukan konfirmasi, klarifikasi atas temuan ketimpangan pembangunan di Rejang Lebong, sesuai Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Dewan perlu mendapat tanggapan dewan sesuai tugasnya, sebagai pengawas kebijakan program, dan pengawasan fisik penggunaan anggaran dan non fisik.
Ironisnya, tidak satupun dari 30 anggota DPRD Rejang Lebong, yang hadir, mereka kemana, ternyata ada dimana-mana. Seharusnya kepentingan rakyat lebih besar dan luas di utamakan.
Ada yang keladang (kebun), berdagang, ke Cafee-Cafee, (hiburan), Santai-Santai, dan ke Bengkel mengurus kendaraan yang rusak, serta menemani bini ke Pasar beli sayur, ke undangan, dan mendampingi istri ke salon kecantikan, sungguh terkesan mengabaikan kepentingan rakyat, alasan mereka tidak ada sidang dan tidak ada pekerjaan di kantor.
Alasan kronis dan singkatnya sungguh menyakitkan bagi rakyat Rejang Lebong, yang telah memilih mereka pada Pileg 2024 dua tahun lalu.
Mereka bak Raja, mengatur daerah ini, tugas pengawasan kebijakan dan tugas pengawasan fisik dan non fisik sehari-hari nyaris tidak jalan. Inilah poret asli Wakil rakyat di mata rakyatnya sendiri.
Suka tidak suka jika banyak masyarakat Rejang Lebong mengeluhkan, termasuk kalangan masyarakat Pers, APH (Aparat Penegak Hukum), para Aktivis, Tokoh masyarakat, aparat Pendidikan, dan LSM yang bertugas di Rejang Lebong, dan sejumlah aparat lainnya yang ada keperluan terpaksa tidak mendapat layanan di DPRD Rejang Lebong, pada saat kedatangan mereka ke kantor rakyat Rejang Lebong itu ?.
Anggota dewan satupun tidak satupun yang masuk kantor, pada kerja. Jikapun ada yang masuk, paling satu dua jam, lalu menghilang.
Masyarakat yang butuh keperluan sungguh sangat kecewa. Karena datang jauh dari dusun pelosok Rejang Lebong, mereka datang untuk keperluan yang penting dan strategis bagi kepentingan publik masyarakat di desa mereka, akhirnya pulang dengan cerita kosong dan harapan hampa.
Pertanyaan menggantung di udara kosong, Dewan Rejang Lebong benar atau tidak menjalankan tugas maksimal, jawabannya tidak?
Apa hanya batas memanfaatkan rakyat saat Pemilihan Legislatif (Pileg) lima tahun sekali, setelah duduk di kursi dewan, hanya โdatang, duduk, diam, dengar dan duit?โ meminjam istilah 5D di era pemerintahan orde baru?.
Tugas DPRD Rejang Lebong, jelas diatur dalam perundang-undangan, sama dengan DPRD daerah lainnya se Indonesia, jelas dan terang harus di laksanakan.
Tugas Pertama : Legeslasi, DPRD membahas Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah.
Tugas Kedua : Penganggaran, DPRD bersama Pemerintah Daerah menganggarkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ( APBD ).
Tugas Ketiga : Pengawasan, DPRD mengawasi Kebijakan Program dan pengawasan Penggunaan anggaran daerah. Tiga tugas utama DPRD Rejang Lebong, masa bakhti 2024 โ 2029.


Mereka berasal dari 4 (empat) Daerah Pemilihan, berjumlah 30 orang, dengan alamat kantor Jalan S Sukowati Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebongย (disingkatย DPRD Kabupaten Rejang Lebong) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
DPRD Kabupaten Rejang Lebong merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 30 orang wakil rakyat yang terpilih dari 4 daerah pemilihan.
Perlu dan penting di ingat, mereka berasal dari Daerah Pemilihan dijelaskan di bawah ini.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Rejang Lebong dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut :
- Nama Dapilย ย Wilayah Dapilย ย Jumlah Kursi
- REJANG LEBONG 1 Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup, Curup Utara 8
- REJANG LEBONG 2 Selupu Rejang, Sindang Dataran, Sindang Kelingi 6
- REJANG LEBONG 3 Binduriang, Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu 7
- REJANG LEBONG 4 Curup Selatan, Curup Tengah, Curup Timur 9
- TOTAL 30
Daftar Anggota
Berikut ini daftar anggotaย Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong periode 2024โ2029ย berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Nama Anggotaย Partai Politikย Daerah Pemilihan
- Anton Doriska S.T PKBย Dapil 1
- Endang Ismarinda S.P PKB Dapil 3
- Sanusi Pane S.Sos PKB Dapil 4
- Guntur Utama Jaya S.H Gerindra Dapil 1
- Ilham Prasetya S.Mย Gerindra Dapil 2
- Riko Chandra Gerindra Dapil 3
- Pera Hariyani S.E Gerindra Dapil 4
- Ali S.T M.Si Gerindra Dapil 4
- Widia Marlina S.Hย PDIP Dapil 1
- Apriyadi PDIP Dapil 2
- Destiansyahย PDIP Dapil 3
- Surya S.T M.M PDIP Dapil 4
- Firmansyah Golkar Dapil 1
- Agung Mangku Alam ย Golkar Dapil 2
- Rosni Harwana Golkar Dapil 3
- Lukman Effendi S.H Golkar Dapil 4
- Putra Mas Wigoro S.E S.H M.H NasDem Dapil 1
- Beny Heryanto S.T NasDem Dapil 2
- Nirwan Paraji S.Sos NasDem Dapil 3
- Rizal Tahsin S.E NasDem Dapil 4
- Reki Ahmadi PKS Dapil 1
- Fetty Monica S.E PKS Dapil 2
- Hidayatullah PKS Dapil 4
- Titin Sumarni PAN Dapil 1
- Juliansyah Yayanย PAN Dapil 2
- Saibani PAN Dapil 3
- Juwita Astuti S.I.P M.A.P PAN Dapil 4
- JE Ahmad Rafif Ghali S.H PAN Dapil 4
- Benny Sanjaya Demokrat Dapil 3
- Ari Wibowo S.E ย Perindo Dapil 1
Kesulitan masyarakat Rejang Lebong, segeralah laporkan langsung ke DPRD Rejang Lebong, sebagai wakil rakyat (jelmaan rakyat), yang punya wewenang dan legitimasi berdasarkan perundang-undangan dan peraturan berlaku, setelah dilantik, hasil dari Pilkada 2024 silam, kini telah berjalan dua tahun. Pertnyaannya apa yang riil dihasilkan?
Sudah banyak keputusan yang di ambil lewat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang katanya pro rakyat, ternyata kepentingan masyarakat secara umum di desa, kelurahan dan kecamatan,masih banyak yang timpang, jauh dari seimbang?.
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah masih banyak yang belum di layani dengan jujur, baik dan berkeadilan, ditubuh eksekutip (pemerintah) selaku pelaksana pembangunan, terutama kepentingan umum (publik), terutama infrastruktur, jalan / jembatan, daerah irigasi (d.i.), masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, peluang / kesempatan kerja, dan lain-lainnya.
Mereka patut diduga โmengingkari tugas dan sumpah jabatannya sendiriโ mereka lupa dipilih oleh rakyat, digaji dari uang pajak yang dikumpulkan dari tangan rakyat, diberi uang tunjangan, Kesehatan, diberi mobil dinas diberi uang kunjungan kerja antar kabupaten, kota, propinsi yang mereka perlukan?
Namun hasilnya, juga tidak memuaskan untuk memajukan pembangunan daerah Rejang Lebong, sebagai mitra kerja pemerintah daerah Rejang Lebong.
Tidak mksimalnya DPRD Rejang Lebong, menjalankan Fungsi, Tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas kebijakan Program dan Pengawasan Penggunaan Angaran oleh Pemerintah Daerah Rejang Lebong, kini Bupatinya berstatus Pelaksana Tugas (Plt), karena Bupatinya M Fikri Thobari Mu,ad, Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Tukijan, dan tiga Kontarktor, juga ditangkap, Irsyad, Yonqy dan Eddy Manggala, ditangkap Tim Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 9 Maret 2026 lampau.
Kini tengah menjalani proses sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Bengkulu. Hati-hati siapa yang akan menysusul? Melihat perkembangan kasusnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru?
Kembali pada Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab DPRD Rejang Lebong, penting dan strategis di lakukan perbaikan, dari jumlah anggota DPRD Rejang Lebong, untuk memberikan pelayanan harian pada masyarakat yang mengadukan masalahnya, anggota dan pimpinan DPRD Rejang Lebong, diminta masyarakat minimal dalam jam kerja, 2 atau 3 orang masuk kantor dalam satu hari kerja. Ada tempat bertanya mewakili DPRD Rejang Lebong.
Dengan kata lain, minimal 2 orang dalam sehari, tinggal diatur di bagi jadwalnya, jangan sampai kosong. Jika tidak sama sekali, sama seperti gaya yang dilakukan selama ini, pantas diduga tidak pro kepentingan rakyat. Dan rakyat akan balas pada Pileg 2029 bagi yang masih mencalonkan diri.
Kekuasaan ditangan rakyat hanya bisa digunakan 5 tahun sekali dengan memilih anda atau tidak memilih anda yang masih mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan daerah ?
Hitungan menurut Daerah Pemilihan Masing-Masing :
Nama Anggotaย Partai Politik Dapilย ย ย ย ย
- Anton Diriska, ST PKB Dapil 1
- Guntur Utama Jaya, SH PKB Dapil 1
- Titin Sumarni PAN Dapil 1
- Ari Wibowo Gerindo Dapil 1
- Putra Mas Wigoro, SE, SH, MH Nasdem Dapil 1
- Widia Marlina, SH PDI Perjuangan Dapil 1
- Reki Ahmadi PKB Dapil 1
- Firmansyah Golkar Dapil 1
Dapil 1 (satu), berjumlah 8 Kursiย
- IIham Prasetya S.M Gerindra Dapil 2
- Fetti Monica, SE PKS Dapil 2
- Juliansyah Yayan PAN Dapil 2
- Beny Haryanto, ST Nasdem Dapil 2
- Apryadi PDI Perjuangan Dapil 2
- Agung Mangku Alam Golkar Dapil 2
Dapil 2 (dua), jumlah 6 Kursi
- Endang Ismarinda SP PKB Dapil 3
- Beny Sanjaya Demokrat Dapil 3
- Baibani PAN Dapil 3
- Riko Chandra Gerindra Dapil 3
- Destiansyah PDI-P Dapil 3
- Nirwan Piraji S. Sos Nasdem Dapil 3
- Rosni Harwana Golkar Dapil 3
Dapil 3 (tiga) jumlah 7 Kursi
- Sanusi Pane, S. Sos PKB Dapil 4
- Pera Heryani SE Gerindra Dapil 4
- Ali ST.M.Si Gerindra Dapil 4
- Surya ST.MM PDI Perjungan Dapil 4
- Lukman Effendi, SH Golkar Dapil 4
- Hidayatullah PKS Dapil 4
- Juwita Astuti S.I.P M.A.P PAN Dapil 4
- Rizal Tahsin, SE Nasdem Dapil 4
- JE Ahmad Rafit Ghali S.H PAN Dapil 4
Dapil 4 (empat) jumlah 9 Kursi
Merekalah yang dipilih rakyat pada Pileg 2024, jika ada masalah minta pertolongan kepada mereka, sampaikan keluh kesah menyangkut kepentingan umum di desa / kelurahan masing-masing
Mereka tempat masyarakat melaporkan masalahnya. Untuk dicarikan solusi / jalan keluarnya.
Hati-hati dengan proyek Pokir yang disebut-sebut pokok pikiran rakyat, ย bila masih ada untuk DPRD di daerah lain sejumlah anggota DPRD yang terjerat dengan Pokir, di daerah pemilihan masing-masing, apa lagi masyarakat Rejang Lebong, masih merasa trauma dengan kasus Ijon / Fee proyek, yang melibatkan Bupati M Fikri dan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan tiga rekanan kontraktor Yonky, Irsyag dan Eddy Manggala.
Kini ke lima tengah mengikuti proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu.
Kegiatan proyek Pokir salah satu yang menyeret para oknum DPRD ke Meja Hijau, karena proyeknya mubazir, tidak memberikan azasmanfaat, karena tanpa perencanaan yang matang, terjadi kegiatan fisik asal di bangun, di daerah lain. Jangan sampai terjadi di Rejang Lebong ?.
Melihat kejadian bobroknya mental para oknum pejabat korup. Termasuk oknum di DPRD Kabupaten, Kota dan Propinsi bahkan di tingkat pusat, eranya kini RI dipimpin Presien Prabowo Subianto, kelangitpun larinya para Koruptor akan di buru sampai dapat.
Dan sejak 20 tahun terakhir, sudah ratusan oknum DPRD di seluruh Indonesia yang di penjarakan karena kasus Korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, tapi saying tidak membuat efek jera?
Ikut bermain kotor, diduga untuk mengembalikan uang kampanye โmembeli suara,โ guna merebut kursi DPRD tingkat kabupaten / kota, rata-rata menghabiskan dana Rp600 juta / kursi dewan?
Sumber oknum anggota DPRD terpilih yang minta namanya di sembunyikan, malu di kata-katai โbeli suaraโ jelas sumber dari salah satu partai bergengsi.
Bayangkan jika 30 orang DPRD dalam 1 kabupaten / kota sekitar lebih kurang Rp18 miliar uang beredar, dan mau di kembalikan dalam waktu lima tahun, tak mungkin?
Tak mungkin bisa, kalau tidak bermain kotor, dalam pengesahan anggaran, pengawasan kebijakan program dan pengawasan penggunaan anggaran, dan turut bermain di Pokir.
Ini sudah terjadi di daerah lain, belum ada di DPRD Rejang Lebong. Semoga tidak ?
Kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPRD kabupaten / kota dan propinsi sudah terjadi di Propinsi Jambi, dan kabupaten / kota contohnya di Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh, Merangin, Jambi.
Bagaimana tufoksi (tugas dan fungsi) pengawasan di DPRD Rejang Lebong, hari ini dan kedepannya, dalam melakukan pengawasan?
Masih berjalan baik, dari yang terburuk, โbelum ada yang terbukti adanya penyalahgunaan wewenang?โ masih dalam keadaan aman-aman saja dan baik.
Namun secara diam-diam tetap di awasi masyarakat, dan Aparat Penegak Hukum. ย ( *** )




