Opini Perjuangan
Beranda ยป Berita ยป Tugas Mulia Wartawan, Tergadaikan?

Tugas Mulia Wartawan, Tergadaikan?

Ilustrasi/ Wartawan gadungan ada di mana-mana, Ngakunya tetap Wartawan, tapi tanpa Karya Jurnalist, dia ada dan muncul tanpa berita (Muntaber). Dok

Profesi Wartawan (Jurnalistik), salah satu tugas mulia prinsipnya setiap informasi yang disampaikan pada publik (masyarakat pembaca) sifat hakikinya menyampaikan kebenaran, pada publik.

Bukan mengedapankan pembenaran, karena dibayar sehingga tugas mulia itu tergadaikan ? Pembelinya para oknum pejabat korup dan rakus, yang berharap kasus-kasusnya jangan terbongkar.

Terkadang yang muncul atau dimunculkan pembenaran sepihak, untuk kepentingan oknum dan kelompok tertentu. Guna menutupi kejahatannya.

Naskah OPINI Perjuangan, kali ini disadari tidak dapat di terima banyak pihak, karena pelakunya banyak dari para oknum ย Wartawan itu sendiri ?

Hal itu wajar-wajar saja, karena kita berada dalam sistem demokrasi (bebas) mengeluarkan pendapat, namun tidak serta merta menjual kebenaran, demi mempertahankan kejahatan, dalam berbangsa dan bernegara, tindakan inilah yang harus di luruskan Wartawan, yang bergelut setiap waktu dengan penyampaian informasi yang benar bagi kepentingan umum.

Dan ditertibkan lewat penegakan Hukum yang adil, untuk semua pihak, tidakkah para fakar hukum mengatakan, โ€œsetiap orang di berlakukan sama di mata hukumโ€ tidak pilih kasih, tebang pilih, pilih dan tebang semaunya. Tentu tidak di bolehkan ?

Terutama para oknum yang mengklaim dirinya sebagai penyandang predikat/profesi Wartawan. Tapi tidak berkarya?

Dituntut oleh rasa tanggungjawabnya sebagai Wartawan/ Pers dengan Kemerdekaannya yang di atur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ada pihak menyebutnya โ€œWartawan Muntaberโ€ (muncul tanpa berita), dia berhari-hari sibuk, katanya melakukan pemantauan, peliputan, kontrol sosial (sosial control), dari jam ke jam, hari kehari (waktu berjalan) ironisnya beritanya tidak muncul-muncul,โ€ฆ ada apa?

Disinilah profesi Wartawan, ternodai oleh oknum-oknum yang mengaku Wartawan.

BACA JUGA :  MOBIL BARU TINGKATKAN PEMBANGUNAN, SEJAHTERAKAN MASYARAKAT LEBONG

Barang kali inilah yang di maksud dengan โ€œWartawan Muntaberโ€ itu. Maaf, disebut, Muncul tanpa berita ?

Jika masih boleh jujur kenapa profesi mulia ini tergadai kan?

Memang banyak faktor lahirnya โ€œWartawan nakal?โ€ Pertama. Bukan panggilan hati nurani, menjadi Wartawan hanya pelarian, karena gagal Tes PNS/ ASN, gagal Tes TNI/ Polri, dan gagal Tes di perusahaan besar yang professional, butuh tenaga ahli dibidang yang dibutuhkan.

Kedua, dipaksakan punya identitas, supaya di akui sebagai Wartawan oleh publik, terutama pejabat negara, pemangku jabatan di pememerintahan yang mengelola keuangan negara, melalui organisasi perangkat daerah (OPD), dinas dan instansi terkait di bidang progres pembangunan masing-masing.

Ketiga, selain sebagai pekerjaan (profesi), semata digunakan โ€œcari uang, peluang, kesempatan dan mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Wartawan.

Namun demikian, kita tidak bermaksud serta merta menyalahkan para oknum Wartawannya, melainkan mudahnya masing-masing redaksi mengeluarkan surat tugas dan kartu pers, tanpa seleksi yang ketat, sesuai ketentuan dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ.

Dan ironisnya, setelah punya identitas sebagai Wartawan, Ia tidak tahu apa yang harus di lakukan yang sebenarnya, sesuai ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan KEJ (Kode Etik Jurnalist) Wartawan Indonesia. Dan tidak di berikan pembekalan tentang fungsi, tugas dan tanggungjawab seorang Wartawan?

Karena profesinya sudah Tergadaikan, Penanya bukan tumpul, tapi tidak digunakan untuk memperjuangkan kebenaran dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Dan tidak memberikan layanan informasi pada masyarakat luas.

Karena tugas Wartawan sudah Tergadaikan, padahal masyarakat luas (pembaca yang budiman) butuh informasi yang benar, akurat dari suatu peristiwa, apa yang sebenarnya terjadi ?

Mulut tersumbat : Bak meminjam pepatah orang Melayou Tuwo (Tua) Kerinci-Jambi, โ€œmulut sudah penuh dengan lidahโ€ tak mampu bicara (bersuara) apa lagi lantang, penanya masih tajam kebawah, tapi tumpul keatas, bukan istilah dalam penegakan hukum saja, tapi ditubuh Wartawan kental, menyembunyikan cerita tikus berdasi, yang disembunyikan dalam catatan para oknum Wartawan, โ€œnakal?โ€

BACA JUGA :  Info untuk Presiden & Kementerian Pertanian : CETAK SAWAH 587 HA TAK BERFUNGSI, AKIBAT IRIGASI โ€GAGALโ€ DI TANJUNG GELANG!

Belakangan ini derasnya arus informasi yang berkembang dan di kembalangkan lewat โ€œmedia sosialโ€ (Medsos), terkadang tidak terkoreksi (terkonfirmasi) dengan benar pada semua pihak terkait dampak negatifnya bisa luar biasa โ€œmenimbulkan gaduhโ€ ditengah masyarakat, banyak pihak yang merasa di rugikan?.

Dan nilai plusnya juga ada, jika informasinya benar, kendati tanpa terkonfirmasi terlebih dahulu, masyarakat tahu adanya peristiwa.

Dan celakanya, bila informasinya hoax (bohong), ini awal prahara di tengah pembacanya, bahkan banyak kasus yang bermuara pada aparat penegak hukum, karena di adukan oleh pihak-pihak yang merasa di rugikan?.

Kita berharap bermunculnya wajah-wajah baru Wartawan, akan lebih mampu dan banyak menyampaikan berita yang akurat pada masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang terjadi hari ini?

Mari kita jaga marwah Pers Indonesia, karena keberadaannya telah memiliki payung hukum yang jelas, mulai dari UUD 1945 Pasal 28F, Panca Sila, UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan pelaksanaan HAM (Hak Asasi Manusia), serta petunjuk Redaksi. (***)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement