Opini Perjuangan
Beranda ยป Berita ยป Vonis Ringan Ijon Proyek, Bupati & Mantan Kadis PUPRPKP Berharap Lebih Ringan Lagi?

Vonis Ringan Ijon Proyek, Bupati & Mantan Kadis PUPRPKP Berharap Lebih Ringan Lagi?

Ilustrasi

Kasus Ijon (fee), beli proyek di Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, 2025 dan 2026 dengan nilai miliaran rupiah melibatkan banyak pihak berakhir, untuk 3 orang kontraktor hanya di jatuhi hukuman dua tahun ( 2 ) tahun penjara, cukup ringan.

Menyusul mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, berharap lebih ringan dari tiga rekanan kontraktor, minimal imbang harap keluarga besar, Fikri.

Itu tak lebih hanya harapan, keputusan akhir tentu di tangan majelis hakim yang mulia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga kontraktor dalam kasus suap ijon (fee) proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dan dijatuhi denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara (dua bulan) kurungan jika tidak di bayar, cukup ringan?

Tiga terdakwa; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Younqi Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu, Ahmad Syah Ade Mori menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

โ€œKetiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025โ€“2026,โ€ kata Ahmad, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Pemberian uang dan barang tersebut dilakukan untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

BACA JUGA :  Jangan Tertutup Ketika Wartawan Memburu Hak Jawab & Bertanya?

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana di tulis sejumlah mediaonline dan cetak dikutif kembali.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga kontraktor dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

JPU KPK Dian Hamisena mengatakan tuntutan yang sama diberikan karena ketiga perkara memiliki keterkaitan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

โ€œKita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objeknya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari,โ€ kata Dian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari keterangan yang dihimpun di luar persidangan, pendapat dan komentar berbagai pihak, hukuman yang di jatuhkan majelis hakim cukup ringan. Ada kekhawatiran masyarakat kasus serupa akan terus berlanjut, siapapun bupati Rejang Lebong, kedepan selain hukumannya ringan, para pengijon proyek (penyuap) dan penerima akan suap, bisa di atur lebih selektif, (hati-hati)?.

BACA JUGA :  Samsu Arifin Depati Intan Muaro Masumai : MURISON, SIAP TANGGALKAN BAN SERAP

Kasus Ijon proyek di Rejang Lebong, bukan hal baru sudah berjalan sejak 25 tahun silam. Hanya saja laporan yang masuk ke meja aparat penegak hukum (APH), jarang berjalan normal banyak laporan masyarakat, LSM, di telan waktu, lalu di lupakan selamanya?.

Inilah fakta proses jalannya penegakan hukum di daerah, tapi bukan untuk menegakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dari kasus Ijon proyek di Rejang Lebong, banyak pelajaran yang perlu diambil, dan banyak yang harus di buang jauh (jangan di contoh), โ€œsuap menyuap untuk mendapatkan proyek harus di hapuskan untuk selama-lamanya, dan detailnya sistem pengawasan harus dilakukan secara jujur, benar dan bertanggungjawabโ€ tidak hanya batas mengucurkan dana pembangunan?.

Masyarakat Rejang Lebong, wajib kritis dalam pengawasan, demi kemajuan pembangunan di segala sektor di bumi Rejang Lebong, jangan sampai tertinggal dengan pembangunan daerah kabupaten pemekaran, seperti Kepahiang, Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, Kaur dan Mukomuko.

Karena Kabupaten Rejang Lebong salah satu kabupaten tertua di Propinsi Bengkulu dan telah melahirkan banyak generasi hebat dan berilmu (cerdas), tokoh tapi sayang bermental โ€œrapuh dan korupโ€ lalu pertanyaannya untuk kedepannya, kita butuh pemimpin yang memahami kebutuhan daerahnya, jujur, benar dan bertanggungjawab dalam memajukan daerah, bukan batas mampu memenangkan / merebut kursi orang nomor satu, melainkan mampu memberikan azas manfaat untuk mensejahterakan masyarakat Rejang Lebong, sebagai tujuan akhir pembangunan.

Jika kita masih menyebutnya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, sudah waktunya rakyat (masyarakat) Rejang Lebong, menggunakan kekuasaan (hak pilih) pada Pilkada 2029 dan Pileg (pemilihan legislative), mempertimbangkan sosok tokoh yang mencalonkan diri, bukan semata banyak uang alias membeli suara, istilah โ€œwani pero, daue, jano coe cacinieโ€ banyak atau tidak uangnya, berani bayar berapa?

BACA JUGA :  PENDIDIKAN, MENCETAK GENERASI BERILMU SEBAGAI ASET BANGSA JANGKA PANJANG

Jika sikap atau paradigm berfikir masyarakat tidak berubah, rasakan lagi penderitaan panjang kedepannya.

Setelah terjadi kehancuran, dalam kemajuan pembangunan yang tertinggal, jangan di keluhkan, karena suara anda telah dibayar sebelum pejabat terpilih berkuasa. Dengan nilai yang sangat rendah, tak lebih dua ratus ribu persuara pada Pilkada dan Pileg 2024 silam.

Jika dihitung selama lima tahun, hanya sekitar empat puluh ribu rupiah pertahun, dan lebih kurang 3,400 rupiah perbulan.

Ironisnya pemimpin terpilih mengembalikan uangnya lewat ijon (fee) proyek, yang hancur pembangunan daerah, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena pemimpinnya rakus, pengawasan dewannya lemah. Pihak yang sangat dirugikan adalah masyarakat.

Yang diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. Yang dikelola hanya uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat, untuk membangun kembali kepentingan rakyat.

Jika kita ingin Rejang Lebong lebih baik kedepannya, ubahlah paradigma berfikir masyarakat untuk pembangunan yang terbaik, dan memberikan azasmanfaat bagi masyarakat Rejang Lebong, tanpa korupsi, pemerintahan daerah yang bersih dari segala bentuk anasir korup dan rakus. ( *** ). โ€“

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement