“KEMBALIKAN UANG RAMPOK, APBD DAN APBN BANGUN KEPENTINGAN RAKYAT, SUDAH LAMA MENANGIS DALAM TAKUT”

Profesi /pekerjaan Wartawan, bila dikerjakan dengan benar, sesuai ketentuan UU No40 tahun 1999 tentang Pers, dengan landasannya jujur, akan melahirkan kebenaran. Dan sebaliknya bisa bermasalah, sangat tergantung ikhtikad sang wartawan?.
Penulis Opini Perjuangan ini sudah 38 tahun menekuni profesi / pekerjaan Wartawan (Jurnalistik), mulai dari menulis di Majalah, Koran Mingguan, Harian, Mingguan, Bulanan dan Online sekarang, telah merasakan pahit getirnya dunia Wartawan, kendati pahit tapi merasakan indah dan uniknya dunia kuli tinta ini. “Kadang dipuja, terkadang dibenci, para perampok uang negara (uang rakyat), kalau tidak mau bersekongkol dalam menutup informasi.
Mengingat tujuannya Mencari Kebenaran, bukan pembenaran, bagi yang bayar ?.


Kini dalam usia ke 70 tahun masih active menulis Berita, Opini Ilmiah, umum (Publik) dan berita.
Jumlah produknya jauh menurun dibandingkan ketika berusia dibawah 50 tahun bisa mencapai 3 s / d 5 berita perhari, kini hanya 2 berita perminggu, gerakan telah dibatasi kekuatan fisik yang kian melemah, alias di makan usia.
Alhamdulillah, merasakan perjalanan (masa) Era Orde baru, era reformasi 1998 sampai sekarang. Telah merasakan pahit dan getirnya kehidupan dunia Jurnalistik dari era Pemerintahan Presiden RI ke 2, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrachman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo dan sekarang Prabowo Subianto.
Diera 7 Presiden, telah melihat banyak hal dan turut merasakan dampak berbagai kebijakan pemerintah di eranya masing-masing, Presiden berkuasa. Dan terparah ekonomi masyarakat pedesaan, apa yang kondisi transportasi masih buruk, dan sulit di kendarai roda empat.
Dari banyak peristiwa dan catatan yang ditulis dirasakan sulitnya mengatakan kebenaran? Untuk mengatakan kebenaran butuh “kejujuran, keberanian dan resiko” ternyata tak mudah jadi Wartawan, yang memiliki Karya Jurnalistik rutin tampil dihadapan pembacanya.
Karena banyak pihak, maaf terutama bagi pejabat Negara dari pusat sampai daerah dan desa tidak suka kebenaran itu diungkap apa adanya…?
Sampai detik tulisan ini diturunkan masih sangat banyak para oknum pejabat sukanya dipuja dan dipuji. Bukan ditulis prestasinya, apa adanya.
Dan masih sangat banyak oknum pejabat mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai aparatur Negara (alat Negara) yang pengabdian seharusnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kelompok, golongan, keluarga dan individu tertentu, kondisi terkini di negeri ini masih berlanjut, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Ada juga yang menyebut korupsi berjamaah.
Kalau mau jujur, krisis ekonomi ada dimana-mana, terutama masyarakat di pedesaan dan transpormasi masih belum lancer, namun diatas kertas pemerintah menyatakan ekonomi terus berkembang dengan baik.
Posisi Wartawan (Jurnalist) banyak yang terancam, apa lagi membongkar kasus oknum aparat bersenjata dan oknum pejabat bermental korup dan berjiwa premanisme. Bila kelakuan Korupsinya diungkapkan sebelum ditangkap aparat penegak hukum, sering menggunakan tangan pihak ketiga, mulai dari ancaman sampai ketekanan secara fisik.
Dan korupsi oknum pejabat bergaya preman, atas penggarong APBD, APBN, MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Koperasi Merah Putih di setiap desa, sulit dipantau karena dilarang masuk lokasi, dilarang melakukan pemotretan. Sebelum masuk berbagai alasan dan pertanyaan dengan nada mengancam, semata untuk menutup-nutupi kejahatan yang dilakukan?.
Dari keterangan dan rekaman lapangan, khusus pembangunan fisik Koperasi Merah Putih hampir rata-rata nilainya antara 750 juta s/d 900 juta, dan banyak lokasi tanahnya dipaksakan masyarakat mencari tanah hibah, atau di “paksa menghibahkan: dengan alasan tidak ada anggaran untuk membeli tanah ?.
Dalam pemantauan dilapangan khususnya Propinsi Bengkulu dan Jambi, nyaris tak satu pun terpasang Papan nama kegaiatan pada pembangunan fisik Kantor Koperasi Merah Putih? Tidak ada informasi awal yang bisa diperoleh karena di jaga ketat oleh aparat terkait, soal MBG dan Koperasi Merah Putih, penyedian kantornya.
Satu-satunya jalan keluar terbaik, agar uang rampokan terhadap kepentingan pembangunan daerah, kabupaten, kota dan propinsi seluruh Indonesia kembali, dengan mendesak DPR-RI mengesahkan UU perampasan asset.
Didaerah dugaan Korupsi sangat kuat, kendati nilainya miliaran rupiah, tapi jumlah loksi pembangunan, kabupaten, kota dan propinsi pengawasannya sangat lemah.
Jarang sekali kasus korupsi yang terbongkar secara transparan, apa lagi oknum pelakunya aparat penegak hukum atau oknum aparat bersenjata?
Korupsi, uang APBD, APBN, Seharusnya full untuk membangun kepentingan rakyat di daerah, kenyataannya masih sangat banyak daerah, wilayah kecamatan sampai ke desa pembangunannya bak jalan ditempat. Jika pun ada yang sudah baik, jumlah nya sedikit sekali.
Program utama Presiden Prabowo Subianto, awalnya masyarakat di pedesaan sangat bangga dan terima kasih, namun dalam pelaksanaannya, “amburadul” diatas kertas dinyatakan selesai dan berhasil dengan baik.
Buktinya sulit dibantah, penggunaan APBD, APBN dikabupaten, kota dan propinsi, bukti fisik bertentangan dengan catatan pemerintah daerah, salah satu contoh pembangunan Jalankabupaten Kepahiang dari Renah Kurung-ke Batu Bandung, Bermani Ilir, dimasa periode kedua Bupati Kepahiang Hidayat menjabat,2020-2024, menghabiskan dana lebih kurang Rp59 miliar hingga Ia digantikan oleh Bupati Kepahiang yang baru hasil pilkada 2024 silam jalan tersebut sudah lebih kurang dari tahun 2021 sampai sekarang terbengkalai, dan telah di tulis ( di laporkan ) banyak mediaonline, cetak dan televisi, (Mediaonline Agen07-Beo07.co.id, Harian BE dan RB Bengkulu dan media lainnya) penyelesaian kasusnya tak jelas sampai sekarang.
Jika di SP3kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), tentu di umumkan sesuai ketentuan berlaku.
Dan kasusnya pernah di tangani Polda Bengkulu pada tahun 2023 silam, lalu redup tak terdengar sampai saat ini?. Kemana kasusnya ???
Harap dimaklumi kasus bernilai puluhan milir rupiah, didaerah kabupaten, kota dan propinsi untuk ukuran daerah tergolong besar, ditambah banyaknya jumlah lokasi yang bermasalah.
Dipropinsi Bengkulu, 9 kabupaten dan 1 kota berarti 10 ditambah propinsi berarti 11 daerah, semuanya punya kasus yang terbengkalai.
Dan terkini yang terungkap kasus Ijon (Fee) proyek ditangkapnya Bupati Rejang Lebong, 9 Maret 2026 lampau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), kini 5 terdakwa Bupati non aktif M Fikri, Hary Eko Purnomo ST Mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, dan 3 kontraktor, Irsyad Santri Budiman, Yonqi Juliantoro dan Edi Manggala, kini tengah menjalani proses sidang ke 4 kali di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, itu karena KPK yang turun ke daerah, jika bukan KPK, kasus ini tak akan terungkap, karena kasus Fee, hampir di setiap bupti yang menjabat ada kasus Fee (ijon), proyek (suap-menyuap untuk mendapatkan pekerjaan, namun tak pernah terungkap, kebanyakan terhenti ditengah jalan.
Masyarakat berharap bias (gaungnya) dari perintah Presiden Prabowo, akan kejar koruptor kelangit sekali di kejar?.
Dimanapun bersembunyi tetap diburu. Harapan masyarakat. tidak saja berjalan ditingkat pusat, bisa menyentuh sampai ketingkat desa, seperti kasus DD/ADD (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa), MBG, Koperasi Merah Putih, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sumber DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementerian Keuangan RI, seperti revitalisasi PAUD, TK, SD dan SMP / sederajat.
Dan kasus-kasus kecil pendukung utama pangan Nasional seperti pemeliharaan daerah irigasi (D.I.) tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kepahiang, belum lagi di kabupaten lainnya.
Demikian juga perawatan (pemeliharaan) Jalan Kabupaten di kabupaten dan kota dan Propinsi (Jalan Propinsi), jalan pada titik tertentu telah ditumbuhi semak belukar, apa derah tikungan bisa membahayakan para pengemudi, karena banyak yang tertutup.
Dari wawancara tertutup dengan salah satu kontraktor asal Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu (9/7) didepan Polda Sumatera Selatan Palembang, mengatakan Ia mendapat salah satu pekerjaan Koperasi Merah Putih didaerahnya Mukomuko dengan nilai Rp1 miliar, pekerjaan sudah selesai tapi uangnya belum di bayar, kita tidak tahu kenapa sampai macet, ujarnya singkat.
Masyarakat berharap gerakan pemberantasan korupsi, nyata menyentuh sampai ke pedesaan diseluruh Indonesia. Karena korupsi yang berbahaya bagi kelangsungan pembangunan negeri yang kita cintai ini, bukan soal besar dan kecilnya nilai korupsi, diatas Rp100 juta keatas sampai angka miliiaran, puluhan, ratusan dan triliyunan di tingkat pusat, harus diusut tuntas dan uangnya di kembali kan ke kas Negara, untuk melanjutkan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Masyarakat secara umum mendukung pengesahan UU Perampasan Aset, yang ditakut oleh para oknum pejabat Negara dan DPR-RI, dari pusat sampai daerah, yang patut diduga memiliki kekayaan jauh melebihi dari apa yang diperolehnya secara sah dengan gaji dan tunjangan yang diberikan Negara.
Masyarakat secara luas mendukung pemberantasan Korupsi, lanjutkan Pak Prabowo, rakyat akan bersama bapak, buktinya “berita Korupsi menjadi tungguan, masyarakat di desa, dusun dan rt. Mereka bangkit tanpa di bangkitkan” Lanjut pak,….!!! (***)





