Disinilah kejahatan Pejabat Rakus, makan kenyang di lumbung Padi Rakyat, dan berak membuang kotoran semaunya, harus menyadari menghentikan kerakusan dan kebrutalannya, melakukan Korupsi (merampok uag rakyat), menjarah kekayaan alam Indonesia, sementara rakyat di bebankan tanggungjawab kerusakannya.
Dan tak kalah pentingnya, Negara harus memberikan keringan usaha dan kesempatan bagi anak dan cucu-cucu keterunannya para pejuang, diberi kesempatan, usaha dan kemudahan lainnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang kita cintai ini.ย
Pemerintahan yang merdeka, menggantikan posisi penjajah Belanda dan Jepang, harus melaksanakan amanah Proklamasi 17-08-1945, masyarakat adil dan makmur dan penegakan hukum secara murni, terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat kita yang majemuk ini.


Namun kekuatan dan bahayanya pejabat rakus, selain makan dan bertindak semau-maunya atas nama kekuasaan katanya untuk keadilan, kejamnya lagi, ia bisa โmembunuhโ bila tidak sejalan dengan kehendaknya terhalang dan terganggu, apa lagi merebut kekuasaannya diluar dengan cara konstitusional. Dianggap makar, dengan berbagai cara dan dalih harus dihabisi dan dibunuh.
Pembunuhan bisa Carakternya, bisa langkahnya, bisa terjadi secara fisik seperti penyiksaan di balik terali besi. Ini terjadi 10 tahun Presiden Joko Widodo berkuasa. Dan mengalihkan kekuasaan menggunakan institusi Negara (aparatnya) yang cacat hukum dan berhasil bisa diloloskan, untuk tetap berkuasa atau pengalihan kekuasaan pada pihak yang di kehendakinya, (anak, menantu dan kolehanya).ย
Sehingga posisi pejabat rakus, kejam, dan membunuh ditengah kemerdekaan yang kita jalani 81 tahun berjalan aman dan nyaman, tetap aman belum tersentuh aparat penegak hukum?.ย
Kendati dugaan kesalahanya banyak sekali, misalnya dimasa sepuluh tahun kekuasaan Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi), sejumlah kasusnya yang di persoalkan masyarakat, para politisi, mantan pejabat negara yang bersih, akedemisi dan para ilmuan serta aktivis hukum, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Pemuda, Organisasi masa, Organisasi kepemudaan, dan para terpelajar Mahasiswa, para tokoh adat, agama, masyarakat dan para Seniman ternyata belum berhasil dituntaskan secara hukum?.
Dan daftar panjang kasusnya telah disampaikan dalam acara Mahkamah Rakyat Luar Biasa 9 dosa Rezim Joko Widodo, 25 Juni 2024, dua tahun silam, lihat dan baca KOMPAS TV LIVE.
Karena mungkin, belum ada kekuatan murni, yang kuat mampu membuktikanya, dan kuat memegang teguh kebenaran, dengan sikap jujur oleh aparat berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menahan / melawan beban resiko yang berat dan bisa berakhir pada kematian?. Kasus besar 9 dosa rezim Joko Widodo, sama sekali belum tersentuh hukum secara siqnipikan?.




