Opini Perjuangan

PEJABAT RAKUS MAKAN BERAK DILUMBUNG PADI RAKYAT & MEMBUNUH KORBANNYA?

Ilustrasi/net

Contoh banyak kasus yang belum tersentuh hukum, misalnya kasus Pemilu 2019 meninggalnya KPPS dan petugas Pemilu yang menelan korban 700 jiwa lebih, pembunuhan 6 Jiwa Laskar Pengawal Habib Rizik, dalam peristiwa km 50, dan sejumlah kasus kematian yang tidak wajar lainnya, terjadi dalam kurun waktu 10 tahun Presiden RI ke 7 Joko Widodo, berkuasa. Buktinya, aman-aman saja?.ย 

Belum lagi kasus dugaan Korupsi, para oknum pejabat di tingkat kementerian, sampai ke jajarannya dan kebawah belum tersentuh proses hukum?ย 

Ini bukti kuatnya kekuasaan di masa Jokowi berkuasa sebagai Presiden selama dua periode. Oknum aparat penegak hukum tertentu, bekerja bukan untuk kepentingan Negara, tapi mengabdi melindungi โ€œkejahatan penguasa?โ€

Peristiwa pahitnya kehidupan setelah kita merdeka dari penjajahan bangsa asing, Belanda dan Jepang, setelah kekuasaan Soekarno berakhir 1966/ 1967, naiknya Soeharto selaku Presiden RI ke 2 (dua), awal-awalnya berjalan bersih, lamanya berkuasa juga banyak kasus kematian tidak wajar bagi warga Negara kita, (pelanggaran hukum HAM berat, juga tidak di usut tuntas oleh aparat penegak hukum kita?.

Karena, kuatnya kekuasaan, jadi ratusan juta rakyat Indonesia setelah 81 tahun dinyatakan merdeka dan berdaulat, justru menderita dan masih merasakan tekanan di tanahnya sendiri.

Sehingga aparat penegak hukum, โ€œsuka tidak suka, terpaksa berlutut dibawah kekuasaanโ€ Jika banyak kasus yang di selesaikan, tapi tidak menyentuh aktor utamanya dan otak pelaku pengatur skenarionya.ย 

Dan jika ada yang di hukum, hanya โ€œhukuman ringan pelakunyaโ€, sama sekali tidak membuat efek jera.

Reformasi 1998 : Lewat gerakan mahasiswa seluruh Indonesia dan masyarakat, demontrasi besar-besaran di seluruh Indonesia, akhirnya Presiden Soeharto, memilih berhenti (mundur) dari jabatan Presiden RI ke 2, setelah berkuasa lebih kurang 32 tahun dan di gantikan Wakilnya Baharuddin Jusuf Habibie, seorang teknokrat yang handal dibidang Pesawat terbang.

BACA JUGA :  Tugas Mulia Wartawan, Tergadaikan?

Eranya Soeharto berkuasa 30 tahun lebih itu, selain banyak masalah hukum yang tidak tuntas penyelesaiannya, sampai hari ini, hanya batas tercatat dalam sejarah kelam setelah kemerdekaan.

Namun, kita juga jujur mengakuinya pembangunan secara nasional berhasil ditingkatkan misalnya Infrastruktur Jalan dan Jembatan skala besar yang menghubungkan antar propinsi. Dan jalan lintas Sumatera, serta pembangunan di Indonesia Timur. Kendati belum adil dan merata, yang jelas perubahan besar terjadi perbaikan dan peningkatan, untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Dan pembangunan jutaan Daerah Irigasi (D.I.) Skala besar, sedang dan kecil yang dibangun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dibidang Pangan, dan kita berhsil menjadi Negara Swasembada pangan walaupun dalam relative singkat, pada tahu 1982 silam.ย 

Setelah era reformasi 1998, pejabat didaerah sudah tidak lagi di transfer dari pemerintahan pusat, putra-putra terbaik daerah mayoritas menjabat Gubernur, Walikota dan Bupati sampai sekarang.

Ironisnya kejahatan Korupsi (perampok) uang rakyat semakin hebat, melibatkan para oknum pejabat negara sampai hari ini, dan putra-putra terbaik daerah justru jadi pelaku perampokan uang rakyat.

Dan menjadi PR (PEKERJAAN RUMAH) terbesar dan terberat Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto. Soalnya, para pelaku diantara banyak oknum pejabat di era dua periode masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa, dan kasus korupsinya dengan nilai mengerikan sampai ratusan triliyunan rupiah, belum tersentuh hukum.

Dan baru tersentuh, hanya kasus-kasus yang merugikan Negara puluhan miliar dan ratusan miliar rupiah, dan paling ramai diperbincangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberntasa Korupsi (KPK) _RI, terhadap para oknum Gubernur, Walikota dan Bupati korup terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia, di luar yang di tangkap pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

BACA JUGA :  BWSS VI PROPINSI JAMBI : BANGUN 10-AN TERSIER DI KERINCI & KOTA SUNGAI PENUH, SEBAGIAN GAGAL CAPAI AZASMANFAAT?

Kendati jumlah korupsinya dianggap oleh sebagian pihak nilainya kecil, tapi keberadaan KPK, setelah Kejaksaan dan Kepolsian harus berlanjut, soalnya kasus-kasus di daerah kabupaten, kota dan propinsi kasus korupsi jarang terungkap secara terang benderang ke permukaan dan puluhan kasus dugaan korupsi, โ€œberkasnya terhenti/ mengendap atau diendapkan di meja aparat penegak hukum APH) didaerah.

Jarang sampai ke meja majelis hakim yang muliya, kalau dilihat dari kecilnya kerugian negara, tentu kondisinya jadi besar untuk ukuran daerah, karena daerah belum memiliki kemampuan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang cukup, sulit bagi daerah untuk mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat, apa lagi kita berharap mandiri 100 persen.

Banyak daerah PADnya masih terseok di perjalanan, apa lagi di korupsi oknum pejabat tertentu, otomatis pembangunan daerah banyak yang tidak dapat dijangkau maksimal, kerugian yang berat tetap berada di tangan rakyat, selaku pembayar pajak aktif, seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak Usaha, Pajak kendaraan roda empat dan dua, perizinan, serta retribusi daerah dan lainnya.

Maka APH yang ada didaerah, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Hakim Pengadilan setempat, sangat diharapkan lebih gencar lagi melakukan pemberantasan kejahatan, seperti penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh para oknum Gubernur, Bupati dan Walikota serta jajaran pejabat dibawahnya yang mengelola keuangan Negara.ย 

Dan pejabat yang melakukan Korupsi harus di sikat habis, termasuk para oknum aparat penegak hukum yang terlibat melindungi, menerima suap untuk menghentikan kasus, maka peran KPK menjadi lebih penting, dan sangat diharapkan masyarakat, selain untuk mengembalikan uang korupsi ke Kasda (Kas daerah), untuk membangun kembali kepentingan rakyat, dan membuat efek jera bagi pelakunya.

Kasus-kasus kecilpun di ungkapkan, apa lagi yang nilainya besar. Jika Kejaksaan dan Kepolisian yang ada di daerah lebih tajam, jujur dan bertanggungjawab, berarti KPK tidak perlu turun ke daerah?.ย 

BACA JUGA :  BERSIHKAN LEBONG DARI โ€œMAFIAโ€ PENDIDIKAN

PEJABAT RAKUS MAKAN BERAK DILUMBUNG PADI : Tidak bisa bebas melakukan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di daerah, dengan harapan daerah bisa membangun kepentingan rakyat (masyarakat) didaerah untuk menikmati hasil pembangunan secara nyata, dan memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan. Jika kejaksaan dan kepolisian menerapkan hukum tajam ketas, tanpa tebang pilih?.

Dan banyak kelemahan yang belum bisa (mampu) dilakukan di daerah untuk mendukung / mendorong penegakan supremasi hukum daerah, karena belum memiliki Lembaga Pers, LSM, yang handal mandiri, Independen dan professional, tidak menggantungkan hidup dan usahanya pada para Koruptor, dan pejabat tertentu, badan usha milik Negara dan milik daerah dan perusahaan swasta lainnya.ย 

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement